HARIANKALTIM.COM – SMAN 1 Samarinda beberapa hari lalu melaksanakan acara perpisahan siswa kelas akhir di Convention Hall Sempaja.
Agenda tersebut diduga kuat mengabaikan instruksi dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 500.10.9.8/9058/Disdikbud.IV yang telah berlaku sejak 27 Maret 2025.
Dalam edaran ditegaskan bahwa satuan pendidikan dilarang keras melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan.

Selain itu, poin kedua edaran tersebut menginstruksikan agar kegiatan dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah masing-masing guna menghindari beban biaya bagi orang tua atau wali murid.
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala SMAN 1 Samarinda, Syawal Arifin, berdalih bahwa pemilihan lokasi di luar sekolah merupakan aspirasi murni dari wali murid.
Ia mengklaim bahwa para orang tua datang menghadap pihak sekolah untuk menyumbang secara sukarela agar acara tetap bisa digelar di gedung representatif.
“Sifatnya sukarela dari murid, sekolah pun tidak terlibat langsung terkait acara tersebut,” ujar Syawal Arifin melalui pesan singkat, Selasa (21/04/2026).
Meski menggunakan Convention Hall yang merupakan aset pemerintah, poin ketiga dalam edaran Disdikbud memberikan syarat mutlak bahwa penggunaan gedung pemerintah hanya diperbolehkan jika tidak dipungut biaya alias gratis.
Klaim Syawal mengenai “sumbangan sukarela” justru mempertegas adanya aliran dana dari wali murid untuk membiayai operasional di luar lingkungan sekolah, yang secara prinsip bertentangan dengan semangat kesederhanaan dalam aturan tersebut.
Syawal juga mengaku tidak mengetahui teknis detail mengenai pengelolaan dana tersebut. Ia menyebutkan bahwa komunikasi terkait perpisahan di SMAN 1 Samarinda diatur langsung oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. (RED)







