HARIANKALTIM.COM – Praktik pungutan perpisahan sekolah kembali menjadi sorotan. Di tengah adanya larangan resmi, sejumlah orang tua mengaku masih dibebani biaya hingga ratusan ribu bahkan tembus Rp1,2 juta per siswa.
Keluhan itu mencuat dari berbagai unggahan warga di media sosial. Salah satu wali murid menyebut biaya perpisahan di sekolah swasta mencapai Rp1,2 juta. Biaya tersebut disebut mencakup kegiatan perpisahan dan ujian akhir kelas 6.
Sementara itu, di sekolah lain, komite bersama orang tua disebut telah menyepakati iuran Rp400 ribu per siswa. Dana itu ditambah dengan kas kelas yang dikumpulkan sejak kelas 3 SD.
“Ada rapat. Diputuskan tiap murid bayar Rp400 ribu, ditambah kas yang sudah ada,” tulis seorang orang tua.
Tak hanya itu, ada pula pengakuan iuran perpisahan Rp500 ribu. Bahkan, beberapa wali murid mengaku biaya dikumpulkan bertahap selama lima bulan agar terasa ringan.
Namun, tidak semua orang tua sepakat. Sebagian menilai pungutan tersebut memberatkan, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Kalau tidak ikut, anak jadi tidak enak. Mau tidak mau harus bayar,” ujar salah satu wali murid.
SUDAH ADA EDARAN
Di Kota Samarinda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 12 Agustus 2024. Dalam edaran itu, satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan untuk kegiatan, termasuk perpisahan.
Sekolah juga diminta menyelenggarakan kegiatan secara sederhana di lingkungan sekolah. Tanpa membebani orang tua murid.
Poin lain menegaskan, satuan pendidikan tidak boleh memperjualbelikan buku maupun melakukan pungutan langsung maupun tidak langsung melalui komite atau paguyuban.
Kebijakan serupa juga diterbitkan Pemerintah Kota Balikpapan. Dalam surat edaran tahun ajaran 2025/2026, sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun untuk kegiatan perpisahan.
Kegiatan perpisahan diarahkan berlangsung sederhana, memanfaatkan fasilitas sekolah, serta menghindari biaya yang tidak perlu.
MODUS BEMPER KOMITE
Meski ada larangan, praktik pungutan diduga tetap berjalan dengan skema “kesepakatan” antara komite dan orang tua.
Seorang pengurus komite kelas mengakui dana perpisahan dihimpun dari kas siswa yang dikumpulkan bertahun-tahun. Jika kurang, orang tua diminta menambah.
“Kalau tidak mampu, biasanya dibantu. Tapi tetap ada target biaya yang harus terpenuhi,” ujarnya.
Skema ini dinilai menjadi celah. Secara administratif bukan pungutan langsung dari sekolah, namun tetap membebani orang tua.
Di sisi lain, ada pula orang tua yang menganggap iuran tersebut wajar selama melalui musyawarah. Namun, sebagian lainnya menilai praktik ini berpotensi menjadi pungutan terselubung.
Hingga kini belum ada keterangan resmi terbaru dari dinas terkait mengenai maraknya kembali iuran perpisahan tersebut.
Fakta di lapangan menunjukkan, kebijakan larangan belum sepenuhnya efektif. Praktik pungutan masih terjadi dengan berbagai variasi nominal dan mekanisme.
Dengan besaran mencapai jutaan rupiah, kegiatan perpisahan yang seharusnya sederhana justru berpotensi menjadi beban baru bagi orang tua murid. (RED)






