Soal Tongkang Batu Bara Ilegal, Kepala KSOP Samarinda Mengaku Sudah Bertemu Kajati dan Jelaskan Kasus ke KPK

Soal Tongkang Batu Bara Ilegal, Kepala KSOP Samarinda Mengaku Sudah Bertemu Kajati dan Jelaskan Kasus ke KPK

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Mursidi, mengaku telah bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim dan memberikan penjelasan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangannya, Mursidi menegaskan bahwa koordinasi dengan aparat penegak hukum dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan lolosnya ratusan tongkang yang mengangkut batu bara ilegal.

Ia menyebut pihak Kejaksaan telah memahami batasan wewenang KSOP dalam rantai logistik pertambangan.

“Saya sudah jelaskan ke Pak Kajati. Pak Kajati saja paham itu. Artinya paham betul KSOP tidak sampai sejauh itu (memeriksa asal-usul barang),” ujar Mursidi, beberapa waktu lalu.

Selain ke Kejati, Mursidi mengaku telah mendatangi KPK untuk memaparkan hal serupa.

Mursidi menegaskan, seluruh proses di KSOP berjalan secara digital (by system). Menurutnya, selama dokumen persyaratan diunggah oleh pengguna jasa, KSOP tidak memiliki dasar hukum untuk menahan keberangkatan kapal, karena verifikasi keaslian dokumen pertambangan merupakan tanggung jawab instansi teknis terkait.

Pernyataan Mursidi ini muncul di tengah laporan investigasi yang menyebut adanya penggunaan “Dokumen Terbang” atau RKAB fiktif milik perusahaan yang sudah tidak aktif untuk melegalkan batu bara ilegal, sebagaimana laporan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) ke Kejaksaan Agung.

Sedangkan data dari Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) bahkan mensinyalir adanya aliran dana suap senilai Rp36 miliar yang tersimpan dalam riwayat percakapan grup WhatsApp salah satu pejabat KSOP berinisial DY.

Dana tersebut diduga menjadi “pelicin” agar aktivitas pengapalan batu bara dari tambang ilegal tetap difasilitasi.

KOSMAK mencatat setidaknya 7,32 juta metrik ton batu bara ilegal dengan nilai transaksi Rp6,5 triliun melintas di Sungai Mahakam sepanjang periode 2023 hingga 2025.

TANGGAPAN KEJATI
Menanggapi pengakuan Mursidi, belum lama ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan belum menerima informasi resmi mengenai pertemuan antara Kepala KSOP Samarinda dan Kajati Kaltim terkait masalah tersebut.

Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa setelah berkoordinasi dengan bidang Pidana Khusus (Pidsus), tidak ditemukan adanya penanganan perkara aktif yang melibatkan KSOP Samarinda di tingkat Kejati Kaltim.

Ia menduga penyelidikan tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung sesuai dengan informasi yang berkembang di media massa. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com