PT Prima Surya Bahari Diadukan Karena Dugaan Pencemaran, Ternyata Punya Dokumen Lingkungan tapi…

PT Prima Surya Bahari Diadukan Karena Dugaan Pencemaran, Ternyata Punya Dokumen Lingkungan tapi…

HARIANKALTIM.COM – Aduan eks karyawan dan masyarakat terhadap PT Prima Surya Bahari (PSB) dibahas Komisi IV DPRD Kalimantan Timur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (15/06/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD menindaklanjuti laporan terkait hak-hak pekerja serta dugaan pencemaran lingkungan di Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Samarinda.

RDP dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, DLH Kota Samarinda, Camat Sambutan, Lurah Pulau Atas, perwakilan perusahaan, masyarakat, serta kuasa hukum pihak terkait.

Di tengah pembahasan tersebut, Hariankaltim.com menemukan berkas terkait PT Prima Surya Bahari yang tercatat memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Data itu tercantum dalam dokumen Inventarisasi Kualitas Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) Kota Samarinda Tahun 2020.

Dalam dokumen tersebut, PT Prima Surya Bahari tercatat sebagai pemrakarsa kegiatan jasa perbaikan kapal dan fasilitas penunjangnya yang telah memiliki UKL-UPL.

Dokumen UKL-UPL merupakan salah satu persyaratan lingkungan yang memuat upaya pengelolaan dan pemantauan dampak kegiatan usaha.

Hingga kini belum diperoleh dokumen UKL-UPL PT Prima Surya Bahari secara lengkap. Karena itu, rincian kewajiban pengelolaan lingkungan yang tercantum dalam dokumen tersebut belum dapat diverifikasi lebih lanjut.

Komisi IV DPRD Kaltim dalam RDP belum menyimpulkan adanya pelanggaran oleh perusahaan. DPRD menjadwalkan peninjauan lapangan pada 29 Juni 2026 bersama DLH Kota Samarinda, DLH Kaltim, serta unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Selain persoalan lingkungan, DPRD juga menindaklanjuti laporan terkait hak-hak eks pekerja dan berencana menggelar rapat lanjutan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

PT Prima Surya Bahari diketahui bergerak di bidang jasa perbaikan kapal dan galangan kapal di kawasan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan. Aktivitas perusahaan berada di tepian Sungai Mahakam.

Sampai berita ini ditulis, Hariankaltim.com belum menemukan informasi terbuka mengenai sanksi lingkungan yang pernah dijatuhkan kepada PT Prima Surya Bahari.

Begitu pula dokumen pengawasan, laporan pemantauan lingkungan, maupun hasil pemeriksaan instansi terkait. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com