HARIANKALTIM.COM – Salah satu wali murid di SMP Negeri 14 Samarinda, mengungkapkan bahwa pihak sekolah telah memberlakukan pungutan uang perpisahan sebesar Rp350.000 per siswa.
Hal ini membuatnya merasa terbebani, karena jumlah tersebut cukup besar bagi keluarganya.
“Adik saya sekolah di sana, sudah dibebani uang perpisahan sebesar Rp350.000. Dan saya sudah terlanjur membayar uang tersebut, padahal dalam benak saya terlalu berat untuk membayar,” ujar wali murid tersebut dalam komentar yang diposting di media sosialnya.
Ia juga meminta agar pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda serta Pemerintah Kota Samarinda turun tangan untuk memeriksa kebijakan pungutan tersebut.
Lebih lanjut, ia meminta agar pihak berwenang segera melakukan audit terhadap kejelasan penggunaan uang perpisahan ini dan memastikan apakah pungutan tersebut sah secara hukum.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak sekolah mengklaim pungutan ini dilakukan berdasarkan “kemauan” siswa dan orang tua murid, namun tetap memberatkan banyak keluarga.
Dalam sebuah komentar lanjutan, ia menyoroti bahwa meskipun perpisahan dianggap sebagai kegiatan yang melibatkan keinginan anak-anak, hal ini tetap memberatkan karena sekelas sekolah negeri memungut uang sebesar itu untuk acara perpisahan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Asli Nuryadin, telah berulang kali menegaskan bahwa pungutan tidak dibenarkan jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menyebutkan bahwa acara perpisahan seharusnya tidak membebani orang tua siswa dengan pungutan yang tidak wajar.
Pihaknya menekankan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan siswa harus dilaksanakan dengan cara yang lebih sederhana dan tidak memberatkan orang tua.
Sementara itu, para orang tua dan siswa lainnya juga menyuarakan keluhan serupa. Mereka berharap agar kebijakan semacam ini dapat segera ditinjau dan tidak menjadi beban lebih lanjut bagi mereka.
Dinas Pendidikan diharapkan segera menindaklanjuti masalah ini dan memastikan agar pungutan-pungutan serupa tidak terjadi di sekolah-sekolah lain di Samarinda.
HarianKaltim.com, Kamis malam (20/03/2025), telah mencoba menghubungi pihak SMP Negeri 14 Palaran melalui WhatsApp untuk meminta konfirmasi mengenai pungutan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan respons.
SANKSI PIDANA
Pungutan uang perpisahan tanpa dasar hukum yang jelas berisiko dikenakan sanksi pidana dan denda miliaran rupiah. Hal ini terkait dengan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan sekolah atau komite sekolah.
Menurut Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, kegiatan perpisahan tidak termasuk dalam biaya pendidikan yang sah, sehingga sekolah dan komite dilarang memungut uang perpisahan dari siswa atau orang tua/wali murid. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.
Sanksi pidana terkait pungutan liar diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengancam hukuman penjara 4 hingga 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar, tergantung pada beratnya pelanggaran. (RED)