10 Tahun Berdiri di Atas Fasilitas Jalan, Ruko di Jl P Batur Ini Akhirnya Dibongkar

10 Tahun Berdiri di Atas Fasilitas Jalan, Ruko di Jl P Batur Ini Akhirnya Dibongkar

HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) kembali membongkar satu bangunan ruko dua lantai di kawasan Jalan Panglima Batur, Kecamatan Samarinda Kota, Kamis (14/09/2023) pagi.

Bangunan rumah toko (ruko) dengan luas 4 meter ini diperkirakan sudah berdiri selama 10 tahun di atas fasilitas jalan menuju Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Samarinda, Yudiansyah mengatakan kalau pembongkaran dilakukan karena bangunan ini berdiri tidak pada tempatnya.

“Sebenarnya ini jalan menuju ke RTH, tapi malah ditutup sama bangunan ruko, otomatis sudah menyalahi aturan, jadi harus kita bongkar,” tegasnya di sela pembongkaran.

Yusdi menjelaskan, jika pihaknya sudah menghubungi pemilik bangunan terkait pelaksanaan pembongkaran tadi.

Kebetulan yang bersangkutan memahami dan mengaku jika bersangkutan juga posisinya menyewa dengan pemilik pertama.

“Kami juga sudah menghubungi kembali pemilik ruko agar mengosongkan barang-barang berharga di dalamnya sebelum kita bongkar habis. Kalau dilihat bangunan ini hanya digunakan sebagai gudang saja,”celetuknya.

Hasil pantauan media, sejak pukul 09.00 pagi petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas PUPR dan BPKAD sudah berada di lokasi dengan membawa sejumlah kendaraan operasional didukung peralatan untuk membongkar bangunan ruko dua lantai yang menduduki jalan masuk menuju RTH.

Pembongkaran sendiri diawali dengan membuka secara paksa dinding samping hingga pintu rolling door bagian depan.

Terlihat juga Camat Samarinda Kota Anis Siswantini menemui penjaga ruko untuk mengeluarkan barang-barang yang berada di dalam bangunan. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com