HARIANKALTIM.COM – Setelah menunggu selama kurang lebih dua bulan, keluarga Medir (36), operator ekskavator yang tewas dalam kecelakaan di tambang batu bara PT Insani Baraperkasa di Palaran, akhirnya menerima pembayaran yang menjadi hak-haknya.
PT Balengkong Mineral Resources, sebagai kontraktor yang mengelola area tambang tempat kejadian, memastikan bahwa keluarga korban telah mendapatkan seluruh hak sesuai ketentuan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Jannah, HR PT Balengkong Mineral Resources, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (09/11/2024).
“Terkait insiden tersebut, dari pihak keluarga sudah menerima hak-haknya. Kebetulan baru tanggal 5 dan 6 kemarin untuk BPJS Ketenagakerjaan almarhum ditransfer oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tulis Jannah.
Jannah menjelaskan bahwa JKK BPJS Ketenagakerjaan tersebut memberikan perlindungan dan santunan yang layak bagi keluarga yang ditinggalkan, mencakup biaya pengobatan serta santunan kematian.
Meski sebagian besar keluarga almarhum berdomisili di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), istri almarhum saat ini masih tinggal di Samarinda dengan mengontrak rumah.
“Untuk keluarga almarhum, sebagian besar memang tinggal di PPU. Namun, istrinya masih ngontrak rumah di Samarinda,” tambah Jannah.
Seperti diketahui, kecelakaan kerja tersebut terjadi pada 10 September 2024 lalu, saat longsor menimbun ekskavator yang dioperasikan Medir.
Tragedi ini memantik perhatian untuk meningkatkan pengawasan terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja di area tambang, terlebih kejadian serupa telah berulang kali. (RED)