HARIANKALTIM.COM – Isu mengenai klausul kontrak antara PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) dengan pihak ketiga, PT Bina Area Persada (BAP), kini menggelinding liar menjadi bola panas.
Publik mulai mempertanyakan apakah pemberian management fee sebesar 3 persen dari total plafon kredit baru tersebut merupakan nilai keekonomian yang wajar, atau justru mengarah pada praktik ‘bancakan’ anggaran operasional bank.
Berdasarkan cuplikan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilihat HarianKaltim.com, kontrak pengadaan jasa tenaga pemasar kredit ini diteken pada 3 Mei 2023.
Kontrak tersebut lahir di era jajaran direksi sebelum periode saat ini, atau saat pucuk pimpinan perbankan pelat merah daerah tersebut belum mengalami perombakan.
Munculnya angka 3 persen langsung dari plafon setiap kredit baru yang gol lewat agensi dinilai oleh sejumlah kalangan sebagai angka yang fantastis untuk ukuran industri alih daya (outsourcing).
Lazimnya, perusahaan penyedia jasa komersial perbankan dibayar menggunakan skema tarif flat per kepala atau berdasarkan pemenuhan target (success fee) dengan nominal yang terukur, bukan memotong persentase dari nilai pinjaman yang dikucurkan.
WARISAN KONTRAK
Sikap bungkam yang sejauh ini ditunjukkan oleh manajemen Bankaltimtara maupun PT BAP kian mempertebal kabut misteri di balik kerja sama ini.
Pertanyaan besar pun mengarah pada jajaran manajemen baru di bawah kepemimpinan Direktur Utama Romy Wijayanto, yang ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2026 menggantikan Muhammad Yamin.
Sebelumnya, Gubernur Rudy Mas’ud selaku pemegang saham pengendali sempat memaparkan ke media bahwa pergantian kepemimpinan di tubuh Bankaltimtara didasari atas evaluasi kinerja serta adanya persoalan hukum yang menjerat Muhammad Yamin di wilayah Kalimantan Utara.
Namun, Pemprov belum memerinci apakah persoalan tersebut memiliki benang merah dengan evaluasi kontrak-kontrak jumbo pihak ketiga yang dibuat pada era sebelumnya, termasuk PKS bersama PT BAP.
ATURAN OJK
Penelusuran regulasi yang lakukan media ini menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang tidak mengintervensi atau membatasi nominal angka management fee dalam kerja sama komersial perbankan dengan vendor.
Namun, OJK secara ketat menggarisbawahi bahwa setiap bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent), manajemen risiko yang matang, serta asas Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).
Artinya, kepatuhan terhadap efisiensi anggaran tetap menjadi tanggung jawab mutlak jajaran direksi bank sebagai pengelola uang daerah.
Di sisi lain, PT BAP diketahui merupakan pemain lama yang memiliki jaringan kuat di regional .
Melalui rekam jejak digitalnya, perusahaan ini tidak hanya mengantongi kontrak di Bankaltimtara, tetapi juga menjalankan kemitraan serupa di Bank Kalsel dan Bank Kalteng sejak beberapa tahun lalu.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada penjelasan apakah skema “persentase plafon 3 persen” yang kontroversial di Kaltim ini juga diterapkan pada dua bank daerah tetangga tersebut.
Hariankaltim.com telah meminta konfirmasi ke pihak Bankaltimtara maupun PT BAP, namun belum direspons. (RED)






