Tarif Sewa Gedung Taman Budaya Dimainkan Oknum Disdikbud Kaltim, Kembalikan Rp48 Juta Setelah Ketahuan

Tarif Sewa Gedung Taman Budaya Dimainkan Oknum Disdikbud Kaltim, Kembalikan Rp48 Juta Setelah Ketahuan

HARIANKALTIM.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi penyewaan gedung di UPTD Taman Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur.

Auditor menemukan pemungutan retribusi tidak sesuai ketentuan, sebagian penerimaan digunakan langsung di luar mekanisme APBD, hingga Rp48.811.900 yang semula tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menjelaskan tarif retribusi penyewaan aset daerah di UPTD Taman Budaya sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah.

Tarif sewa Gedung Wadah Behimung ditetapkan Rp2 juta per hari, sedangkan Gedung Work Shop Rp4 juta per hari.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan praktik di lapangan berbeda.

Dari penelusuran auditor terhadap transaksi penyewaan, sebagian penerimaan tidak langsung disetor ke Kas Daerah, melainkan digunakan untuk membiayai operasional UPTD.

Selama periode pemeriksaan, penerimaan retribusi tercatat sebesar Rp458,1 juta.

Dari jumlah itu, Rp202 juta disetorkan ke Kas Daerah, sementara Rp256,1 juta digunakan langsung oleh UPTD Taman Budaya.

BPK kemudian menelusuri penggunaan dana tersebut. Dari total Rp256,1 juta, pihak UPTD hanya mampu menjelaskan penggunaan sebesar Rp207.288.100.

Sisanya, Rp48.811.900, belum dapat dipertanggungjawabkan saat pemeriksaan berlangsung.

Belakangan, dana Rp48.811.900 itu disetorkan ke Kas Daerah.

Meski begitu, BPK menegaskan persoalan tidak berhenti pada pengembalian uang.

Auditor juga menemukan pemungutan retribusi belum dijalankan sesuai ketentuan karena terdapat kelebihan pungutan yang tidak melalui mekanisme APBD, sehingga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Kalimantan Timur menginstruksikan Kepala Disdikbud Kaltim mematuhi ketentuan pemungutan retribusi.

Kepala Disdikbud juga diminta memerintahkan Kepala UPTD Taman Budaya melaksanakan pemungutan sesuai aturan, serta menginstruksikan Bendahara Penerimaan Pembantu agar lebih tertib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan seluruh penerimaan retribusi.

Dalam tanggapannya kepada BPK, Kepala Disdikbud Kaltim menyatakan sependapat dengan temuan itu.

Disdikbud menjelaskan kelebihan pungutan dilakukan untuk menutup kekurangan biaya operasional, seperti kebutuhan pengamanan dan kebersihan di luar jam kerja.

Bagi BPK, alasan tersebut tidak mengubah kewajiban pengelolaan penerimaan daerah.

Seluruh penerimaan retribusi tetap harus disetor melalui mekanisme APBD dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin tak merespon permintaan konfirmasi dan pertanyaan yang disampaikan Hariankaltim.com, Ahad (05/07/2026) pagi. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com