Dalam upaya untuk memberikan pelayanan sosial dalam penanganan penyandang disabilitas, diperlukan manajemen memenuhi kebutuhan pelayanan tersebut.
Diperlukan pula data yang valid dan terkini agar pelaksanaan pelayanan sosial kepada penyandang disabilitas tepat sasaran.
Untuk itu, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial menggelar kegiatan Manajemen Kasus Penanganan Masalah Sosial Bagi Penyandang Disabilitas.
Kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) hari pada 21 – 22 Juni 2022, secara resmi dibuka Kepala Dinsos Kaltim, HM Agus Hari Kesuma (AHK).
Bertempat di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Super Block, Selasa (21/06/2022) malam, dihadiri pula Sekretaris HM Yusuf dan Kabid Pelrehsos Doni Julfiansyah,
Dalam sambutannya, AHK mengatakan keberadaan dan hak kaum disabilitas telah dikukuhkan ke dalam produk hukum yang dimana sebelumnya Indonesia telah memiliki UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas/CRPD dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Di Kalimantan Timur, upaya pemenuhan hak-hak kaum disabilitas terus diperjuangkan maupun dioptimalkan dari sisi legalitas,” tegas AHK.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini para peserta dapat memahami dan melaksanakan sistem manajemen kasus dalam proses merencanakan, mengorganisasikan, mengkoordinasikan, dan memonitor pelayanan untuk merespon kebutuhan penyandang disabilitas pada umumnya.
Sebagai informasi, Dinsos Kaltim pada tahun ini telah melaksanakan program dan kegiatan dalam upaya pemenuhan hak-hak kaum disabilitas, terutama diantaranya, perjanjian kerjasama antara Dinsos Kaltim dan RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda tentang Sistem pelayanan kesehatan jiwa terintegrasi bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial ODGJ.
Selain itu, Perencanaan teknis pembuatan DED Panti Sosial Disabilitas yang ditargetkan pada tahun ini (2022), Unit Pelayanan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas di UPTD PSBR, dan Bantuan Sosial Terencana kepada Penyandang Disabilitas Terlantar sebanyak 7951 klien.
Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Doni Julfiansyah yang juga selaku ketua panitia pelaksana, dalam laporannya mengatakan, maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menangani permasalahan penyandang disabilitas dengan melakukan koordinasi, proses dan monev secara komprehensif dan berkelanjutan.
Kegiatan pelatihan teknis penanganan ODGJ merupakan bagian dari manajemen kasus bagi penyandang disabilitas yang bertujuan untuk memberikan keterampilan/skill pengasuh/pendamping untuk menangani klien ODGJ yang tidak stabil.
Pada kegiatan Manajemen Kasus Penanganan Bagi Penyandang Disabilitas ini diikuti sebanyak 50 orang peserta yang terdiri dari Dinas Sosial Kaltim, Dinas Sosial Kab/Kota, dan Pendamping Penyandang Disabilitas Kab/Kota. (MH/ADV/KOMINFO)







