Cegah Situasi Krisis, 99 WBP Penghuni Rutan Samarinda Dipindahkan

Cegah Situasi Krisis, 99 WBP Penghuni Rutan Samarinda Dipindahkan

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Dalam upaya mengoptimalkan fungsi pemasyarakatan dan menekan angka over crowded (terlalu ramai) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur memindahkan 99 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Rinciannya, sebanyak 40 orang dipindahkan ke Lapas Narkotika Samarinda di Bayur, dan 59 WBP lainnya ke Lapas Kelas IIA Samarinda di Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Pagi, Kamis (31/10/24) lalu.

Sebelum pemindahan, para penghuni Rutan Sempaja itu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan mereka bebas dari penyakit.

Proses pemindahan yang bertujuan mencegah situasi krisis itu, dilakukan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.

Dahlan Hidayat, Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Samarinda, menjelaskan bahwa mutasi ini adalah langkah untuk mengurangi kepadatan penghuni, yang saat ini telah melampaui kapasitas, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.

Kepala Rutan (Karutan) Samarinda, Heru Yuswanto, menambahkan bahwa pemindahan WBP ini juga dilakukan untuk mengoptimalkan program pembinaan, mengatasi kepadatan, dan memperbaiki distribusi kamar hunian di Rutan Samarinda.

“Mutasi rutin ini merupakan upaya untuk menekan kepadatan hunian di Rutan, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, serta mendukung pembinaan lanjutan di Lapas,” ujar Heru.

Proses pemindahan berjalan dengan aman dan kondusif, dikawal ketat oleh petugas Pemasyarakatan Rutan Samarinda. (*/RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com