HARIANKALTIM.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) berinisial AC dari dalam Lapas Kelas IIA Samarinda.
Napi tersebut diketahui sudah tiga kali mengendalikan bisnis sabu dari balik jeruji besi.
Kasus ini terungkap setelah polisi menyita 500 gram sabu yang akan dikirim kepada seorang tersangka berinisial EF.
Berdasarkan penyelidikan, EF mengaku telah tiga kali melakukan transaksi dengan AC, yang selalu menggunakan perantara (joki) yang berbeda.
“AC sudah kami periksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Karena berstatus warga binaan, penahanannya dilakukan di lapas,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat rilis, Jumat (01/08/2025).
Hendri menambahkan, AC menggunakan ponsel Android untuk berkomunikasi. Pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Samarinda untuk mengamankan AC dan menyita ponsel yang digunakannya.
Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Sukardi, mengakui kecolongan. Ia menjelaskan, ponsel tersebut didapatkan AC dari narapidana lain yang telah bebas satu minggu sebelum penangkapan.
“Kami akui kecolongan. Lagi-lagi dari investigasi internal, handphone didapat dari WBP yang telah bebas sepekan sebelum penangkapan,” ujar Sukardi.
Sebagai sanksi, AC yang merupakan terpidana kasus narkotika dengan vonis 9 tahun penjara itu akan dikenai hukuman disiplin berupa penahanan di ruang khusus dan pencabutan remisi.
“Lapas Kelas IIA Samarinda berkomitmen untuk terus berupaya melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba maupun penggunaan handphone di dalam Lapas,” tutup Sukardi. (TIM)







