BPN Kaltim: Bukan Perjalanan Dinas, Melainkan Survei Lapang untuk Peta Zona Nilai Tanah

BPN Kaltim: Bukan Perjalanan Dinas, Melainkan Survei Lapang untuk Peta Zona Nilai Tanah

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi terkait pemberitaan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp600,68 juta pada kegiatan tahun anggaran 2023.

Melalui Humas Kanwil BPN Kaltim, pihaknya menegaskan bahwa kegiatan dimaksud bukan perjalanan dinas untuk “jalan-jalan”, melainkan survei lapangan pengambilan sampel data pasar dalam rangka penyusunan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT).

Humas Kanwil BPN Kaltim menjelaskan, kegiatan survei lapangan tersebut dilakukan di enam kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, yakni Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Tarakan, dan Kabupaten Bulungan.

“Jadi perlu diluruskan, ini bukan perjalanan dinas apalagi ‘jalan-jalan’. Ini adalah kegiatan teknis pengambilan data pasar yang menjadi dasar pembuatan peta ZNT,” tegas Humas Kanwil BPN Kaltim.

Terkait temuan BPK, Humas Kanwil menjelaskan bahwa perbedaan pandangan muncul soal biaya transportasi lokal berupa sewa kendaraan yang digunakan untuk menunjang mobilitas petugas di lapangan.

“Dalam POK dan RAB tahun anggaran 2023, sewa kendaraan memang dianggarkan terpisah dari uang harian. Namun menurut pemeriksa BPK, bila ada komponen transportasi yang sudah dianggarkan, maka uang harian harus disesuaikan. Di sinilah perbedaan interpretasi terjadi,” ujarnya.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, Kanwil BPN Kaltim telah melakukan pengembalian ke kas negara sebesar Rp600,68 juta pada 22 Mei 2024.

Dana tersebut bersumber dari pemotongan uang harian petugas lapang yang melaksanakan kegiatan survei dan telah dikembalikan ke kas negara mulai bulan April hingga bulan Mei 2024.

“Dengan pengembalian ini, status LHP BPK dinyatakan TLS (Tindak Lanjut Selesai). Bahkan, Kementerian ATR/BPN dalam laporan keuangan tahun anggaran 2024 berhasil mempertahankan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” jelas Humas Kanwil BPN Kaltim.

Pihak BPN Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam setiap program kerja.

“Kami pastikan rekomendasi BPK menjadi bahan evaluasi penting. Yang jelas, kegiatan survei lapangan ini adalah bagian dari tugas negara, bukan untuk jalan-jalan,” pungkasnya. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com