HARIANKALTIM.COM, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai melakukan serangkaian pengecekan lapangan untuk memastikan tiga desa memenuhi syarat sebagai Desa Budaya. Tahapan ini menjadi langkah awal sebelum keputusan resmi diterbitkan, sekaligus memastikan kebudayaan di tingkat desa benar-benar tumbuh dan bukan hanya simbol administratif.
Kabid Kebudayaan Disdikbud Kutim, Padliyansyah, mengatakan bahwa proses verifikasi dilakukan langsung di Desa Kilo, Desa Rindang Benua, serta wilayah masyarakat Miau di Kecamatan Kombeng. Tiga lokasi ini, menurutnya, memiliki rekam jejak tradisi yang masih aktif dijalankan sehari-hari.
“Kami tidak ingin penetapan Desa Budaya hanya berdasarkan berkas. Karena itu tim turun langsung melihat apakah adat, latihan seni, dan kegiatan komunitas benar-benar berlangsung dan menjadi bagian dari kehidupan warga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan lapangan dilakukan melalui observasi area adat, dialog dengan tokoh masyarakat, hingga melihat langsung aktivitas kesenian. Setiap desa harus menunjukkan konsistensi kegiatan budaya, mulai dari ritual tradisi, musik daerah, tarian, hingga keberadaan kelompok pelestari.
“Yang kami cari bukan acara seremonial, tetapi budaya yang hidup. Misalnya apakah ada latihan rutin, apakah generasi mudanya terlibat, dan bagaimana ruang adat digunakan dalam kegiatan warga,” jelasnya.
Padliyansyah menegaskan, penetapan Desa Budaya akan memberikan dampak jangka panjang, terutama pada pembinaan komunitas adat dan pengembangan wisata. Desa yang lolos verifikasi akan diarahkan menjadi model pelestarian budaya sekaligus destinasi berbasis kearifan lokal.
“Program ini memang otomatis terkait dengan pengembangan desa wisata. Tapi sebelum bicara wisata, budaya di dalamnya harus kuat dulu. Identitas budaya adalah fondasinya,” katanya.
Tim verifikasi terdiri dari unsur Disdikbud Kutim serta Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Provinsi. Mereka bekerja memastikan setiap aspek sesuai standar nasional.
“SK penetapan baru diterbitkan setelah semua unsur selesai diverifikasi. Prinsipnya, hanya desa yang benar-benar mempertahankan tradisi yang akan ditetapkan,” tegasnya.
Dengan verifikasi berlapis ini, pemerintah berharap Desa Budaya tidak hanya menjadi predikat, tetapi ruang hidup yang menjaga keberlanjutan budaya daerah. (ADV/Diskominfo Kutim/Jen)








