HARIANKALTIM.COM — Kepala Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Heri Budianto, membeberkan adanya dugaan penggelapan dana miliaran rupiah yang diperuntukkan bagi penanganan longsoran dan pembangunan jalan alternatif.
Dana tersebut berasal dari beberapa perusahaan melalui skema CSR, namun disebut tidak pernah diwujudkan dalam bentuk pekerjaan di lapangan.
Dalam penjelasannya, Heri mengungkap bahwa persoalan ini muncul dari laporan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait “dana fiktif” dan pekerjaan yang tak kunjung terlaksana.
“Kemarin itu saya ada tuntutan Ketua BPD, mengenai dana fiktif, pekerjaan fiktif itu. Longsoran itu tidak ada tindak lanjutnya,” ujar Heri kepada Hariankaltim.com, beberapa waktu lalu.
Heri memaparkan bahwa sejumlah perusahaan pernah menyalurkan dana bersama untuk proyek penanganan longsoran.
Dana itu antara lain berasal dari PT Mahakam — Rp200 juta, Indominco — Rp200 juta, PHKT — Rp100 juta, dan beberapa perusahaan lain dengan nilai juga mencapai ratusan juta rupiah.
Jika ditotal, dana yang diperkirakan bisa mencapai satu miliar rupiah itu disebut telah cair sekitar 2019–2022. Namun Heri mempertanyakan alasan dana tersebut justru masuk ke rekening lembaga lain yang disebutnya sebagai “LPTQ Kecamatan”.
“Kenapa harus dimasukkan ke rekening LPTQ Kecamatan? Nggak nyambung Sekcamnya. Saya tanya kedua kalinya, katanya uang itu untuk bayar hutang. Kalau negara bayar hutang kan jelas ada buktinya,” tegas Heri.
Ia mengaku telah menanyakan langsung ke PHKT terkait kebenaran pencairan tersebut—terlebih karena di wilayahnya tidak ada pekerjaan yang dilakukan.
“Saya tanya ke PHKT, benar ini sudah dicairkan? Kok nggak ada kerjaan?,” katanya.
Heri menyebut Ketua BPD telah melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum, namun laporan tersebut disebut belum menunjukkan progres berarti.
“Sudah hampir 6–7 bulan. Baru satu bulan lalu Ketua BPD diambil keterangannya di Bontang, Karena titik longsornya di wilayah hukum sana,” jelasnya. (RED)







