HARIANKALTIM.COM – Selembar dokumen resmi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda menjadi bukti baru dalam menelusuri operasional pertambangan batu bara PT Karya Usaha Pertiwi (KUP) di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Dokumen tersebut mengungkap adanya sejumlah temuan krusial, mulai dari kerusakan lingkungan hingga indikasi aktivitas di luar koordinat izin.
Surat bernomor S.324/BPKH.IV/SDH/PLA.04.01/B/4/2026 tertanggal 30 April 2026 ini merupakan respons atas investigasi yang dilakukan Hariankaltim.com mengenai kepatuhan penggunaan kawasan hutan di wilayah tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Balai BPKH IV Samarinda, Andi Zafryuddin Alma’rief, dipaparkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi lapangan periode 2024-2025, ditemukan adanya areal terganggu seluas ±0,94 hektar di dalam konsesi perusahaan.
Areal tersebut berupa kolam dampak yang diakibatkan oleh limpasan air dari aktivitas penambangan.
Atas temuan tersebut, BPKH secara tegas mewajibkan PT KUP untuk melakukan langkah penanggulangan guna mengurangi genangan air yang berdampak pada lingkungan sekitar.
Fakta ini menjadi basis kuat adanya ketidakpatuhan perusahaan dalam menjaga kelestarian kawasan hutan meski telah mengantongi izin PPKH seluas 193,19 hektar melalui SK Menteri LHK Nomor: SK.161/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/1/2020.
Poin paling menonjol dalam dokumen tersebut adalah sikap BPKH yang mengarahkan temuan dugaan aktivitas di luar izin kepada aparat penegak hukum.
Alih-alih membantah indikasi ekspansi lahan yang dilaporkan media ini, BPKH justru memberikan rekomendasi agar persoalan tersebut ditindaklanjuti oleh otoritas yang berwenang.
“Terhadap adanya dugaan terjadinya kegiatan di luar dari areal PPKH agar dapat diinformasikan kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan,” tulis BPKH.
Rekomendasi ini memberi sinyal bahwa dugaan penambangan di luar koordinat atau illegal mining bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan indikasi tindak pidana kehutanan yang memerlukan audit lapangan dari Balai Gakkum.
Temuan dalam dokumen BPKH ini selaras dengan analisis citra satelit Sentinel-2 per April 2026.
Dari pantauan udara, terlihat adanya bukaan lahan dan pembangunan jalur angkut (hauling) yang meluas ke arah timur, diduga melampaui poligon kuning PPKH 193,19 hektar yang ada di database resmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Manajemen PT KUP belum memberikan keterangan resmi terkait pemenuhan kewajiban tata batas maupun temuan kolam dampak tersebut. (RED)






