SAB Kaltim Desak Kejagung Turun Tangan, Terkait Dugaan Skandal Lahan PT KUP di Marangkayu

SAB Kaltim Desak Kejagung Turun Tangan, Terkait Dugaan Skandal Lahan PT KUP di Marangkayu

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Temuan fakta dari dokumen Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda mengenai adanya areal terganggu dan indikasi aktivitas di luar koordinat izin PT Karya Usaha Pertiwi (KUP) memicu reaksi keras dari pegiat antikorupsi.

Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Arus Bawah (LSM SAB) Kaltim menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.

Ketua LSM SAB Kaltim, Sandri Armand, menegaskan bahwa temuan BPKH tersebut bukan sekadar masalah teknis kehutanan, melainkan indikasi adanya kerugian negara yang terstruktur.

Pihaknya mengaku tengah menyusun berkas laporan untuk segera dilayangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.

Armand menilai, poin dalam surat BPKH yang mengarahkan pelaporan ke Balai Gakkum LHK merupakan pengakuan secara tidak langsung bahwa ada “sesuatu yang salah” dalam operasional PT KUP di Marangkayu.

“Surat BPKH itu sudah menjadi bukti awal yang sangat terang. Jika instansi pemerintah sudah menyarankan untuk melapor ke Gakkum, artinya ada dugaan kuat pelanggaran pidana kehutanan di sana. Kami tidak akan berhenti di level lokal, kami akan segera melaporkan temuan ini ke Kejagung,” tegas Sandri Armand kepada Hariankaltim.com, Minggu (03/05/2026).

Menurut dia, laporan ke Kejagung dianggap perlu karena menyangkut dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal dan potensi hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akibat aktivitas di luar luasan PPKH 193,19 hektar.

AKTOR TRANSAKSI
Selain persoalan teknis kehutanan, LSM SAB juga menyoroti dugaan transaksi lahan sengketa seluas ±60 hektar di Desa Santan Ulu yang diduga masuk dalam kawasan tanpa prosedur yang benar.

“Ada informasi transaksi miliaran rupiah di lahan yang diduga masih berstatus kawasan hutan. Ini bukan hanya soal tambang, tapi ada indikasi mafia tanah yang bermain. Kejagung harus mengusut tuntas siapa saja oknum yang memuluskan dokumen-dokumen tersebut,” tambahnya.

Armand juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh konsesi PT KUP di Kutai Kartanegara sebelum masa berlaku IUP perusahaan berakhir pada Oktober 2026 mendatang.

“Jangan sampai perusahaan meninggalkan kerusakan lingkungan, seperti kolam dampak yang ditemukan BPKH, tanpa ada pertanggungjawaban hukum yang jelas. Kami beri waktu Gakkum dan Kejaksaan untuk bergerak, jika lamban, kami akan kawal langsung ke Jakarta,” pungkasnya. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com