Bertemu KPK, Ombudsman Kaltim Ungkap Investigasi Pungutan Perpisahan Sekolah di Tiga Daerah dan Pihak yang Terlibat

Bertemu KPK, Ombudsman Kaltim Ungkap Investigasi Pungutan Perpisahan Sekolah di Tiga Daerah dan Pihak yang Terlibat

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Praktik pungutan perpisahan sekolah di Kalimantan Timur menjadi sorotan serius. Ombudsman Kaltim menemukan indikasi pelanggaran di sejumlah sekolah.

Temuan ini mengemuka dalam audiensi antara Perwakilan Ombudsman RI Kaltim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat lalu (24/4/2026). Pertemuan membahas pengawasan pelayanan publik daerah.

Rombongan KPK dipimpin Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah 4, Andi Purwana. Mereka disambut Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin.

Mulyadin menegaskan, Ombudsman dan KPK memiliki keterkaitan erat. Maladministrasi kerap menjadi pintu masuk korupsi.

“Ombudsman dan KPK memiliki irisan kuat. Maladministrasi sering menjadi awal tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Andi Purwana menyebut audiensi ini untuk sinkronisasi data dan strategi pencegahan. Pemerintah daerah dinilai sebagai ujung tombak pelayanan yang rawan risiko korupsi.

Ombudsman mengungkap hasil investigasi di 10 satuan pendidikan di Samarinda, Balikpapan, dan Paser. Mayoritas ditemukan melakukan pungutan tidak sesuai ketentuan.

Modusnya beragam. Sekolah mewajibkan iuran, menentukan lokasi mewah seperti hotel, serta melibatkan komite secara tidak tepat. Pungutan kerap dikemas sebagai sumbangan, namun disertai kewajiban dan tenggat waktu.

Mulyadin menegaskan praktik tersebut melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Surat Edaran Gubernur Kaltim.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman mendorong pembatalan kegiatan atau pengembalian dana. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim juga diminta memperketat pengawasan. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com