HARIANKALTIM.COM – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai sekitar Rp30,14 miliar di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan mendapat sorotan dari Koalisi Peduli Publik Kaltim (KPPK).
Sekretaris Jenderal KPPK, Ibrohim, menilai temuan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata karena menyangkut penerimaan negara yang seharusnya masuk ke kas negara.
“Temuan BPK sebesar Rp30 miliar lebih ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” kata Ibrohim kepada Hariankaltim.com, Rabu (10/06/2026).
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui penyebab munculnya temuan, langkah tindak lanjut yang dilakukan, serta apakah kekurangan penerimaan negara tersebut telah dipulihkan.
“Publik belum tahu uangnya ke mana. Yang diketahui baru angka temuan. Masyarakat berhak mengetahui apa yang terjadi dan sejauh mana hak negara telah dipulihkan,” ujarnya.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 29/T/LHP/DJPKN-I/PPN.03/11/2025 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2023 hingga Semester I 2025 pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan pihak terkait.
Laporan yang diterbitkan pada 21 November 2025 dan ditandatangani Penanggung Jawab Pemeriksaan, Sarjono, SE, Ak., M.B.A., CA., CSFA, mencatat kekurangan penerimaan negara di KSOP Kelas I Balikpapan sekitar Rp30,14 miliar.
Nilai terbesar berasal dari aktivitas alih muat antar kapal sekitar Rp25,85 miliar. Selain itu, terdapat kekurangan penerimaan jasa labuh sekitar Rp2,49 miliar, penggunaan perairan sekitar Rp1,62 miliar, jasa tambat sekitar Rp2 juta, serta konsesi bidang transportasi laut sekitar Rp176 juta.
Ibrohim menilai transparansi penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan pelaksanaan rekomendasi BPK. Apalagi, KSOP Balikpapan telah melakukan tindak lanjut pascapemeriksaan.
Salah satunya terlihat dalam unggahan resmi KSOP Kelas I Balikpapan mengenai rapat koordinasi bersama PT PT Indika Logistic & Support Services (ILSS) sebagai bagian dari tindak lanjut LHP BPK. Salah satu agenda yang dibahas ialah penyelesaian pemanfaatan lahan atau Hak Pengelolaan (HPL) di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Kalau tindak lanjut sudah berjalan, publik juga harus mendapat informasi yang memadai. Transparansi penting agar tidak muncul spekulasi dan masyarakat dapat mengawasi pelaksanaan rekomendasi BPK,” kata Ibrohim.
Hariankaltim.com telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada KSOP Kelas I Balikpapan ke nomor WhatsApp resmi instansi 0811-5559-631 pada 3 Juni 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan. (RED)






