HARIANKALTIM.COM – Tuntutan massa aksi yang memadati Gedung Karang Paci akhirnya membuahkan hasil krusial.
Dalam rapat konsultasi pimpinan yang berlangsung hingga Senin malam (04/05/2026), enam dari tujuh fraksi di DPRD Kalimantan Timur resmi menyepakati pengguliran Hak Angket terhadap Pemerintah Provinsi Kaltim.
Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PKB, PAN, dan Fraksi Gabungan telah menandatangani usulan tersebut, menyisakan Fraksi Golkar sebagai satu-satunya yang belum memberikan dukungan resmi.
Anggota Fraksi PKS, Subandi menjelaskan bahwa agenda terdekat adalah merevisi jadwal Badan Musyawarah (Banmus) guna membawa usulan ini ke Rapat Paripurna untuk disahkan secara kelembagaan.
Setelah paripurna digelar, masing-masing fraksi pengusul akan mengirimkan delegasinya untuk membentuk struktur Panitia Khusus (Pansus).
Pansus Hak Angket ini memiliki waktu kerja maksimal 60 hari untuk melakukan penyelidikan mendalam, termasuk membedah dokumen anggaran dan melakukan pemanggilan saksi.
Berbeda dengan fungsi pengawasan biasa, Pansus ini memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pemanggilan paksa melalui bantuan kepolisian jika pihak eksekutif mangkir dalam proses pemeriksaan.
Langkah besar ini kini dikawal ketat oleh elemen masyarakat sipil dan mahasiswa.
Para aktivis memperingatkan agar soliditas enam fraksi ini tetap terjaga hingga akhir proses penyelidikan dan tidak terjebak dalam kompromi politik di tengah jalan.
Kini publik menanti keberanian DPRD Kaltim dalam mengungkap fakta-fakta di balik isu tata kelola pemerintahan yang menjadi sorotan utama aksi massa tersebut. (RED)






