HARIANKALTIM.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti pengoperasian Pelabuhan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Auditor negara menyatakan dalam aktivitas di pelabuhan tersebut terdapat hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 29/T/LHP/DJPKN-I/PPN.03/11/2025 tentang Pengelolaan PNBP Tahun 2023 hingga Semester I 2025 pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan pihak terkait lainnya.
Dalam laporan itu, BPK secara spesifik menyatakan bahwa UPP Kelas II Tanjung Redeb kehilangan potensi PNBP jasa kepelabuhanan atas pengoperasian Pelabuhan Tanjung Redeb oleh PT Prima Anugrah Sejahtera Nusantara (PASN).
Catatan auditor menunjukkan temuan tersebut berkaitan dengan aktivitas sedikitnya 545 kapal dengan total muatan mencapai 3.015.118 ton.
PT PASN sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di sektor jasa kepelabuhanan dan bongkar muat di kawasan Pelabuhan Tanjung Redeb.
Meskipun mencantumkan jumlah kapal dan volume muatan secara rinci, BPK tidak menguraikan nilai rupiah dari potensi PNBP yang hilang pada bagian laporan yang ditelaah.
Namun, dalam praktik kepelabuhanan, aktivitas kapal dan muatan tersebut berkaitan dengan berbagai objek PNBP wajib seperti jasa labuh, jasa tambat, jasa barang, jasa dermaga, maupun penggunaan perairan.
Selain temuan pada PT PASN di Tanjung Redeb, BPK juga menemukan kekurangan penerimaan dan potensi PNBP yang belum optimal pada sejumlah satuan kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di wilayah Kalimantan Timur dengan nilai akumulatif sekitar Rp44,45 miliar.
Nilai tersebut terbagi di beberapa pangkalan, dengan temuan terbesar berada di KSOP Kelas I Balikpapan sebesar Rp30,14 miliar, disusul KSOP Kelas I Samarinda sebesar Rp8,6 miliar, serta sisa kekurangan lainnya berada di UPP Kelas II Tanjung Redeb.
LHP ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI dan ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan, Sarjono, pada 21 November 2025.
Hariankaltim.com telah berupaya meminta konfirmasi UPP Kelas II Tanjung Redeb sejak Rabu (03/06/2026), namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan. (RED)






