HARIANKALTIM.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 29/T/LHP/DJPKN-I/PPN.03/11/2025 tertanggal 21 November 2025, BPK mencatat kekurangan penerimaan dan potensi PNBP yang belum optimal, termasuk di Kalimantan Timur.
LHP yang diteken oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI, Sarjono tersebut mencakup pemeriksaan pengelolaan PNBP Ditjen Perhubungan Laut dan pihak terkait lainnya selama 2023 hingga Semester I 2025.
Di Kalimantan Timur, BPK mengidentifikasi kekurangan penerimaan sekitar Rp44,45 miliar pada sejumlah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Nilai terbesar berasal dari PNBP alih muat antar kapal, yakni Rp25,855 miliar pada KSOP Balikpapan, Rp2,900 miliar (KSOP Samarinda), dan Rp25,2 juta (UPP Kuala Samboja).
Pada PNBP Jasa Labuh, BPK menemukan kekurangan Rp1,419 miliar pada KSOP Balikpapan dan Rp4,516 miliar KSOP Samarinda. Temuan serupa juga terdapat pada UPP Kuala Samboja Rp19,3 juta, UPP Tanjung Redeb Rp177,4 juta, UPP Sangatta Rp415 ribu, serta UPP Sangkulirang Rp11,2 juta.
Untuk Jasa Tambat, kekurangan penerimaan tercatat Rp2,286 miliar pada KSOP Balikpapan dan Rp204,6 juta pada KSOP Samarinda. Temuan serupa juga ditemukan pada UPP Kuala Samboja, UPP Tanjung Redeb, dan UPP Sangkulirang.
Sementara pada PNBP Penggunaan Perairan, kekurangan penerimaan mencapai Rp304,5 juta KSOP Balikpapan, Rp969,7 juta KSOP Samarinda, Rp499,1 juta UPP Kuala Samboja, Rp153,7 juta UPP Tanjung Redeb, Rp1,905 miliar UPP Sangatta, dan Rp2,965 miliar pada UPP Sangkulirang.
BPK menyebut kondisi tersebut dipengaruhi lemahnya pengawasan dan pelaksanaan pemungutan yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan, termasuk kelemahan sistem informasi, perbedaan penerapan aturan, dan perhitungan tarif yang tidak tepat.
Selain kekurangan penerimaan, BPK juga menemukan potensi PNBP yang belum tergali.
Pada UPP Kelas II Tanjung Redeb, BPK mencatat kehilangan potensi PNBP jasa kepelabuhanan atas pengoperasian Pelabuhan Tanjung Redeb oleh PT PASN. Temuan itu berkaitan dengan 545 kapal dan muatan 3.015.118 ton.
Di KSOP Balikpapan, BPK menemukan potensi PNBP yang belum dioptimalkan dari penggunaan floating crane yang melibatkan 2.163 kapal dengan total muatan sekitar 237,8 juta ton.
Selain itu, BPK menemukan kekurangan PNBP Konsesi Bidang Transportasi Laut sebesar Rp176.096.820,18 pada PT ILSS di wilayah kerja KSOP Balikpapan.
Meski demikian, BPK menyimpulkan pengelolaan PNBP Ditjen Perhubungan Laut dan pihak terkait selama 2023 hingga Semester I 2025 telah dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 dalam semua hal yang material, kecuali atas temuan yang diuraikan dalam laporan tersebut. (RED)






