HARIANKALTIM.COM – Jalan Pattimura di Samarinda berulang kali menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu. Padahal, ruas jalan lintas kecamatan ini padat kawasan pendidikan, mulai dari tingkat TK, SD, SMP, hingga SMA.
Di sepanjang jalur ini berdiri sejumlah sekolah yakni TK Barunawati 2, TK Moria, TK Tunas Ilmu, SDN 009 Samarinda Seberang, SMPN 8 Samarinda, hingga SMAN 17 Samarinda.
Berdasarkan penelusuran Hariankaltim.com, sedikitnya ada dua kasus sabu yang terungkap di kawasan tersebut sepanjang 2025 hingga 2026.
Penindakan berlangsung di dua wilayah yaitu Kelurahan Rapak Dalam (Loa Janan Ilir) dan Kelurahan Mangkupalas (Samarinda Seberang).
Kasus pertama terungkap pada 19 Maret 2025. Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap pria berinisial EAW (40) di kawasan Rapak Dalam.
Saat ditangkap, EAW menyimpan tiga bungkus sabu seberat 2,85 gram bruto di dalam kotak rokok pada dasbor sepeda motornya. Polisi lantas mengembangkan penyelidikan ke rumah kontrakannya di Gang Komura 2.
Kasus berikutnya terjadi pada 14 Februari 2026 di pinggir Jalan Pattimura wilayah Mangkupalas. Menindaklanjuti laporan warga, personel Polsek Samarinda Seberang menangkap pemuda berinisial FK (18) bersama barang bukti delapan poket sabu seberat 2,52 gram bruto yang disembunyikan dalam amplop putih. (RED)






