Belum Tiga Bulan Menjabat, Direktur Ditjen Pemasyarakatan Ini Dipindah ke Kaltim

Belum Tiga Bulan Menjabat, Direktur Ditjen Pemasyarakatan Ini Dipindah ke Kaltim

HARIANKALTIM.COM — Yan Rusmanto dipindahkan dari jabatan Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjenpas menjadi Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Timur.

Perubahan itu tercantum dalam SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-370.SA.03.03 Tahun 2026 tertanggal 1 September 2026.

Yan baru dilantik sebagai direktur pada 8 Juni 2026, setelah sebelumnya menjabat Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh.

Artinya, ia hanya sekitar 85 hari atau belum genap tiga bulan menduduki jabatan tersebut sebelum kembali ditugaskan memimpin kantor wilayah.

Secara jenjang, posisi Direktur dan Kepala Kanwil Ditjenpas Tipe A sama-sama berada pada level JPT Pratama II.a, sehingga perpindahan ini lebih tepat disebut rotasi.

Penempatan Yan di Kaltim juga terjadi setelah Kakanwil Ditjenpas Kaltim sebelumnya, Endang Lintang Hardiman, meninggal dunia pada 12 Agustus 2026.

Belum ada keterangan resmi terkait penempatan Yan ke Kaltim. Namun, masa jabatan yang hanya sekitar 85 hari menimbulkan pertanyaan mengenai alasan dan pertimbangan di balik rotasi tersebut.

Apakah murni untuk mengisi kekosongan Kakanwil Kaltim, atau ada pertimbangan organisasi lainnya? (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com