Perang terhadap penyalahgunaan narkotika terus dikobarkan jajaran kepolisian.
Kali ini Polsek Samarinda Seberang berhasil meringkus sejumlah pelaku berikut barang buktinya.
Pengungkapan kasus ini dirilis di hadapan awak media, Minggu (09/02/2020), oleh Kapolsek Kompol Suko Widodo SH didampingi Wakapolsek AKP Sutrisno SH, Kanit Reskrim Iptu Edi Susanto SH dan Tim Buser.
Barang bukti berupa 675 butir pil ekstasi dan 241 gram bruto sabu.
Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
Tim Buser kemudian melaksanakan penyelidikan kurang lebih 3 hari.
Setelah diperoleh informasi akurat, maka pada pagi hari (09/02) sekitar pukul 05.00 WITA tim melakukan penangkapan tersangka SN di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 1 buah tas di kamar Tersangka SN yang berisi 9 poket sabu seberat 141 gram bruto, 175 butir pil ekstasi dan 1 buah timbangan digital.
Kemudian dari hasil keterangan tersangka bahwa barang tersebut didapat dari tersangka SU warga Kelurahan Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kukar, tim pun langsung meluncur ke TKP.
Setibanya di rumah SU, tim menemukan barang bukti 1 buah tas yang berisikan 2 poket sabu seberat 100 gram bruto dan 500 butir pil ekstasi merk Post.
Di rumah tersebut Tim juga mengamankan SA yang merupakan kaki tangan dari SU.
SA berperan mengantarkan barang dari tersangka SU ke tersangka SN.
Dari keseluruhan hasil penggeledahan ini, Polsek Samarinda Seberang menetapkan 3 orang tersangka dimana SU dan SN adalah residivis.
“SN dan SU alias Bandung ini lebih dikenal sebagai Bandar,” ucap Kapolsek.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana SIK MH membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh personel jajaran Polresta Samarinda tersebut.
“Ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.” tutup Ade Yaya sebagaimana rilis Humas Polda Kaltim.






