HARIANKALTIM.COM – Koalisi Peduli Publik Kaltim (KPPK) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik jasa pandu dan assist tug ilegal di Desa Sebemban, Kecamatan Muara Wis, Kutai Kartanegara.
Desakan itu disampaikan Sekretaris Jenderal KPPK, Ibrohim, menyusul rangkaian laporan investigasi yang dipublikasikan Hariankaltim.com terkait aktivitas pelayanan kapal di wilayah Sungai Mahakam tersebut.
Ibrohim menilai terdapat indikasi kuat kerugian negara apabila aktivitas pandu dan assist tug dilakukan tanpa dasar pelimpahan wilayah resmi maupun izin usaha kepelabuhanan yang sah.
“Kalau benar aktivitas itu berjalan di luar wilayah pelimpahan resmi negara dan tetap memungut biaya jasa kapal, maka ada potensi penerimaan negara yang hilang. Ini harus ditelusuri aparat penegak hukum,” tegas Ibrohim, Kamis (21/05/2026).
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara perlu segera melakukan penyelidikan untuk memastikan legalitas operasional, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.
Ia menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari perusahaan swasta, oknum otoritas pelabuhan, hingga unsur pemerintah desa dan BUMDes sebagaimana muncul dalam pemberitaan media.
“Kejari Kukar jangan menunggu laporan resmi. Informasi awal dan dokumen yang sudah beredar di media bisa menjadi pintu masuk penyelidikan,” ujarnya.
KPPK juga meminta aparat menelusuri kemungkinan pelanggaran terhadap aturan kepelabuhanan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor transportasi laut.
“Jangan sampai Sungai Mahakam dijadikan ladang bisnis ilegal berkedok jasa assist kapal. Negara dirugikan, persaingan usaha juga menjadi tidak sehat,” kata Ibrohim.
Sebelumnya, media ini mengungkap dugaan aktivitas pandu kapal ilegal di Desa Sebemban masih tetap berjalan dan melibatkan perusahaan tertentu dalam jasa assist tug kapal. (RED)
