HARIANKALTIM.COM — Kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus bergulir di persidangan.
Di tengah skandal tersebut, bisnis sertifikasi K3 di Kalimantan Timur justru tumbuh pesat menjadi pasar bernilai besar, dipicu masifnya aktivitas tambang, migas, smelter, hingga proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkap adanya disparitas harga yang tajam dalam pengurusan sertifikasi K3. Meski tarif resmi tergolong kecil, praktik di lapangan menunjukkan biaya yang membengkak berkali-kali lipat.
“Dari tarif resmi sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan pekerja harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000,” tulis KPK dalam publikasi resminya.
Lembaga antirasuah tersebut juga menengarai adanya praktik sengaja memperlambat permohonan bagi mereka yang tidak memberikan pembayaran tambahan.
JASA DI KALTIM
Dari penelusuran Hariankaltim.com, bisnis jasa K3 di Kaltim berkembang pesat, terutama di Samarinda, Balikpapan, Bontang, dan Kutai Timur.
Sejumlah perusahaan aktif menawarkan jasa pelatihan Ahli K3 Umum hingga operator alat berat dengan harga kompetitif, seperti PT Cigma Indonesia yang mematok biaya pelatihan Ahli K3 Umum antara Rp6,5 juta hingga Rp9 juta per peserta.
Selain itu, PT Harta Rabel Lindo (HRL) mempromosikan biaya pelatihan di kisaran Rp5,5 juta hingga Rp7,5 juta untuk sektor migas dan tambang, sementara PT Perdau Karya Utama lebih berfokus pada layanan inspeksi alat industri, boiler, serta instalasi listrik.
Secara regulasi, biaya jutaan rupiah tersebut tidak otomatis melanggar hukum. Berdasarkan PMK Nomor 6/PMK.02/2023, tarif resmi pelatihan kompetensi memang bisa mencapai angka jutaan tergantung jenisnya.
Kemnaker juga menetapkan PNBP resmi sebesar Rp420.000 untuk pembinaan Ahli K3 Umum. Persoalan hukum yang kini mencuat lebih menyoroti dugaan pungutan liar di luar mekanisme resmi tersebut.
UANG PELICIN
Dugaan praktik “uang pelicin” ini diperkuat oleh kesaksian para pejabat Kemnaker di pengadilan. Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi, mengakui banyaknya aduan anonim terkait permintaan uang. Sementara itu, mantan Direktur Bina Kelembagaan K3, Hery Sutanto, menyebut adanya istilah “ucapan terima kasih” dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3).
Hingga saat ini, belum ada bukti keterlibatan langsung perusahaan-perusahaan jasa K3 di Kaltim dalam skandal tersebut. Namun, sebagai pemain utama di pasar sertifikasi nasional, aktivitas bisnis mereka kini berada di bawah sorotan publik seiring berjalannya proses hukum di meja hijau. (RED)






