HARIANKALTIM.COM — Proyek pembangunan Jembatan Sebulu Tahap 2 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menjadi sorotan. Kontraktor pelaksana proyek bernilai Rp136,35 miliar, PT Lestari Nauli Jaya, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kukar atas dugaan penggunaan dokumen palsu terkait pengalaman kerja dalam proses tender.
Laporan itu dilayangkan LSM Suara Arus Bawah (SAB) Kalimantan Timur kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kukar melalui Seksi Tindak Pidana Khusus.
Dalam berkas bernomor : V /DPP/LSM-SAB/KT/ 04/2026 yang diterima Hariankaltim.com, LSM SAB menduga PT Lestari Nauli Jaya menggunakan pengalaman pekerjaan proyek “Pembangunan Jembatan Klamono” di Kabupaten Sorong, Papua, sebagai syarat pengalaman kerja atau Kemampuan Dasar (KD) saat mengikuti tender proyek Jembatan Sebulu Tahap 2.
“Tapi proyek itu tidak ditemukan dalam penelusuran LPSE Kabupaten Sorong maupun Papua,” ungkap Sekretaris Jenderal LSM SAB, M Andrianto SE.
LSM SAB bahkan melampirkan tangkapan percakapan yang diklaim merupakan komunikasi dengan bagian pengadaan barang dan jasa Kabupaten Sorong. Dalam lampiran itu disebutkan bahwa kontrak yang dimaksud dinyatakan “palsu”.
“Bagian Pengadaan Barang Jasa Kab. Sorong mengatakan bahwa itu kontrak palsu,” demikian bunyi keterangan dalam lampiran laporan tersebut.
Dokumen laporan juga mencantumkan nomor kontrak proyek yang dipersoalkan, yakni 631/188/Kont/DAK/III/2022, dengan nilai Rp58,59 miliar.
Media ini turut melakukan penelusuran terhadap sumber-sumber terbuka dan dokumen tender yang beredar di internet. Hasilnya, belum ditemukan jejak proyek Jembatan Klamono di Sorong dengan nilai sebagaimana disebut dalam laporan LSM.
Sebaliknya, ditemukan dokumen proyek berbeda bernama “Pembangunan Jembatan Klamono – Klawoton – Bandara Segun” dengan nilai sekitar Rp3,9 miliar dan penyedia jasa tercantum atas nama CV Papua Mandiri, bukan PT Lestari Nauli Jaya.
Perbedaan nilai proyek, nama penyedia jasa, hingga nomor kontrak itu kini memunculkan tanda tanya baru terkait validitas pengalaman kerja yang digunakan dalam tender proyek Jembatan Sebulu.
LSM SAB dalam laporannya juga menduga adanya persekongkolan dalam proses pelelangan proyek di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan pihak terkait lainnya. Namun hingga kini dugaan tersebut belum terbukti dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Selain dugaan dokumen pengalaman kerja bermasalah, laporan itu juga menyinggung adanya indikasi pihak lain yang masih bekerja di lapangan meski proyek dimenangkan PT Lestari Nauli Jaya.
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada PT Lestari Nauli Jaya melalui nomor yang tercantum dalam profil perusahaan. Pesan konfirmasi telah dikirim melalui WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan. (RED)






