HARIANKALTIM.COM – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Siti Rizky Amelia, SE, AK. CA melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim nomor 10 tahun 2022 tentang Pemajuan Pebudayaan.
Kegiatan penyebarluasan Perda
tersebut bertempat di Jalan Tepian RT 47, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (18/06/2023).
Amel — sapaan akrabnya — berharap sosialisasi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Dewan Kesenian, tapi juga peran penting dari pemerintah daerah, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur serta Dewan Kesenian Kutai Timur dan para duta wisata.
“Saya berharap dalam mensosialisasikan perda ini, kami dapat melibatkan semua pihak secara luas,” ungkap Amel yang juga Ketua Dewan Kesenian Kutai Timur.
Amalia juga berharap agar semua pihak dapat bersatu dan saling mendukung dalam memajukan keberagaman seni dan kebudayaan, dengan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan.
Kegiatan sosialisasi ini juga diisi paparan narasumber Rosdianto, S.Pi, M.Si, dipandu moderator Muhammad Hirwan Wahyudi.
Perda No.10 tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pengembangan kesenian dan budaya di Kalimantan Timur.
Dalam sesi sosialisasi tersebut, juga disediakan waktu untuk sesi tanya jawab dengan peserta.
Diskusi ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk berbagi pandangan, ide, dan masukan terkait implementasi Perda tersebut.
Para peserta sosialisasi menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap upaya pemajuan kebudayaan di Kalimantan Timur.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kalimantan Timur semakin menyadari pentingnya menjaga, menghargai, dan mengembangkan kebudayaan mereka sendiri.
Perda No.10 tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi pijakan yang kuat dalam memberikan perlindungan dan dukungan bagi kesenian dan budaya daerah, serta menjadi landasan hukum yang kokoh untuk memastikan kelangsungan dan kemajuan kebudayaan Kalimantan Timur di masa depan. (ADV/RED)