HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya memenuhi tuntutan warga atas lahan mereka di Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II).
Agustus 2022 dan Februari 2023 lalu jalan yang menghubungkan Jalan Suryanata dan Jalan Jakarta itu ditutup warga yang menuntut pembayaran uang ganti rugi lahan.
Jalan tersebut awalnya nonstatus. Saat itu jalan dibangun dengan dana APBN, dimulai sekitar tahun 2012. Sementara pembebasan lahannya disanggupi Pemerintah Kota Samarinda. Tapi pembayaran ganti rugi itu tidak pernah terjadi.
“Karena rumitnya masalah ini, akhirnya kita ambil alih. Saya minta sebelum Oktober ini sudah dibayar. Alhamdulillah, saya sudah mendapat laporan, Rabu kemarin sudah dilakukan pembayaran untuk tahap 1,” kata Gubernur Isran Noor di sela Bincang Santai Bareng Wartawan di Café Triple R, Jalan Juanda Samarinda, Kamis (28/9/2023).
Pembayaran dilakukan melalui Dinas PUPR dan Pera Provinsi Kaltim. Pembayaran bisa dilakukan setelah perubahan status jalan.
Dalam kondisi nonstatus, Pemprov Kaltim tidak mungkin membayar karena bertentangan dengan aturan hukum.
Karena itu, jika sebelumnya adalah nonstatus, maka pada tahun 2023 sesuai Surat Keputusan Gubernur tentang Status Jalan Provinsi yang Baru (2023), maka ruas jalan tersebut telah diubah menjadi status jalan provinsi.
Trase jalan tersebut sangat strategis dimanfaatkan oleh masyarakat umum maupun pelaku usaha. Ruas jalan tersebut juga menjadi lalu lintas angkut barang termasuk kebutuhan pokok (sembako). Penutupan jalan oleh masyarakat akan menyebabkan gangguan distribusi barang pokok dan berpotensi menyebabkan inflasi.
Sementara Kepala Dinas PUPR dan Pera Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menjelaskan pihaknya telah mengalokasikan anggaran pada APBD murni (pergeseran) 2023 sebesar Rp99 miliar, ditambah pada Perubahan-APBD 2023 sebesar Rp23 miliar.
Ditegaskannya, Gubernur Isran Noor sangat ingin masalah ini segera diselesaikan. Gubernur pun berkomitmen untuk mengambil alih pembayaran uang ganti rugi lahan milik warga yang belum dibayar.
“Pada awalnya, pembayaran akan dilakukan melalui APBD-Perubahan 2023, namun atas arahan Gubernur Kaltim, pembayarannya bisa dilakukan sebelum Oktober 2023,” ungkap Nanda, sapaan akrabnya.
Pembayaran dilakukan melalui mekanisme pergeseran belanja tidak terduga (BTT) untuk keperluan pembayaran mendesak.Nanda menambahkan, pembayaran sudah dilakukan pada Rabu (27/9/2023).
Tahap 1 pembayaran diberikan untuk uang ganti rugi dengan luas 4,9 hektare dari total 7,5 hektare. Yaitu untuk 45 bidang tanah kepada 30 orang dengan total realisasi Rp75,4 miliar.
“Sedangkan untuk tahap 2 seluas 2,6 hektare akan segera diselesaikan setelah ini. Saat ini sedang kami proses,” tutur Nanda.
Pembayaran ganti rugi lahan ini menjadi kado indah di ujung pemerintahan Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi. Kasus yang sudah belasan tahun tak terselesaikan, dengan tangan dingin Gubernur Isran Noor akhirnya bisa dituntaskan.
Pembayaran ganti rugi lahan ini sekaligus menjadi eksekusi atas hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kaltim, 15 Mei 2023 lalu.
Pelaksanaan pembayaran uang ganti kerugian dilakukan langsung kepada warga pemilik lahan dengan melakukan penukaran surat tanah dan buku tabungan yang telah ada saldonya.
Saldo sesuai hasil luasan dan nilai ganti rugi yang telah disepakati dengan disaksikan juga oleh tim pendampingan dari Kejati Kaltim. Pembayaran dilakukan di Kantor Dinas PUPR Pera Kaltim Jalan Tengkawang Samarinda, Rabu (27/9/2023). (RED)