HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meluncurkan kebijakan istimewa yang pertama kali diterapkan di Indonesia, dengan menggratiskan sewa kantin di sekolah-sekolah negeri dan sejumlah instansi yang berada di bawah kewenangan provinsi.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, sebagai bagian dari rangkaian program menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Kebijakan ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengelola kantin di berbagai sekolah, terutama di tengah tekanan ekonomi yang dihadapi pasca-pandemi.
Dalam langkah yang merupakan terobosan pertama di Indonesia, sewa kantin di bawah kewenangan Pemprov Kaltim akan dibebaskan selama enam bulan, mulai April 2025.
Sewa kios dan kantin yang selama ini menjadi beban bagi pelaku usaha kecil, kini tidak perlu dibayar oleh para pengelola kantin selama setengah tahun ke depan.
Kebijakan ini mencakup sekitar 243 SMA/SMK di Kalimantan Timur dan beberapa instansi atau SKPD, dengan total 488 kantin yang mendapatkan manfaat dari pembebasan biaya sewa.
Program pembebasan sewa kantin ini merupakan salah satu bentuk perhatian dari pemerintah daerah kepada masyarakat, khususnya yang bergerak di sektor UMKM.
Meski kebijakan ini menawarkan insentif langsung, tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya membantu dalam jangka pendek, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah secara lebih luas.
Dengan adanya program ini, diharapkan akan ada peningkatan produktivitas di sektor UMKM, yang menjadi salah satu pilar utama perekonomian daerah.
Namun, ada pertanyaan besar yang muncul: Berapa lama kebijakan ini akan bertahan? Setelah enam bulan, apakah pemerintah akan melanjutkan atau memperpanjang program ini?
Semua itu masih perlu evaluasi berdasarkan dampaknya terhadap ekonomi lokal dan respon dari masyarakat serta pelaku UMKM di Kaltim.
Selain program gratis sewa kantin, pemerintah juga meluncurkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan biaya masuk tempat wisata milik Pemprov selama libur Idulfitri.
Semua kebijakan ini, menurut Gubernur, bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kebahagiaan bagi masyarakat di Kaltim, serta meningkatkan sektor pariwisata dan kepatuhan pajak. (RED)







