HARIANKALTIM.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim menggelas kegiatan pengawasan dan penegakkan hukum (Gakkum) terhadap pelanggaran kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL).
Kegiatan tersebut dilakukan pada angkutan barang di ruas jalan provinsi di Kabupaten Berau. Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya, serta memperhatikan persyaratan kelengkapan administrasi kendaraan.
Dalan operasi tersebut, Kepala Bidang LLAJ Dishub Provinsi Kaltim, Endang Suherlan menyampaikan, pihaknya masih saja menemukan banyaknya kendaraan angkutan yang melanggar dokumen administrasi kendaraan mulai dari SIM, STNK dan kartu uji kendaraan bermotor.
“Selain itu, pelaksanaan Gakkum ODOL dilakukan dengan penimbangan (timbangan portable) terhadap kendaraan yang lewat pada ruas jalan provinsi, dan tim dilapangan masih menemukan indikasi banyak kendaraan angkutan barang yang melanggar,” jelas Suherlan, Senin (30/10/2023).
Dia menjelaskan, pelaksanaan pengawasan di Kabupaten Berau itu dilaksanakan selama 2 hari, mulai 26 sampai 27 Oktober 2023, dengan mengambil lokasi pada ruas jalan provinsi di Simpang Gurimbang Bangun, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
Kegiatan ini didukung tim gabungan dari intansi terkait di antaranya Satlantas Polres Berau, Dishub Berau, Dansub DenPOM Berau dan Kejaksaan Negeri Berau.
“Dengan jumlah personel gabungan yang diturunkan sebanyak 40 orang,” sebutnya.
Suherlan menerangkan beberapa catatan yang diidentifikasikan pada pelanggaran di hari pertama ditemukan kendaraan angkutan barang terjaring dan dilakukan penimbangan sebanyak 75 unit dan ditemukan 35 unit kendaraan yg melakukan pelanggaran administrasi.
Lalu pada hari berikutnya, dirinya menambahkan, titik lokasi Gakkum ODOL dari kendaraan terjaring sebanyak 95 unit, ditemukan 64 unit kendaraan yg melakukan pelanggaran administrasi
“Serta secara teknis lebih dari 86 persen yang melanggar dilakukan penilangan sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” pungkasnya. (ADV/SIKO)