banner 728x90

Belasan Toko Emas Ditipu, Ada di Jl Lambung Mangkurat hingga Samarinda Seberang

Belasan Toko Emas Ditipu, Ada di Jl Lambung Mangkurat hingga Samarinda Seberang

Polsek Samarinda Kota mengamankan seorang wanita bernama Puji (28), pelaku penipuan di sejumlah toko emas.

Modusnya, membayar transaksi secara online yang telah diedit melalui ponsel pelaku.

Diketahui, pelaku telah beraksi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Tepian.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli SIK MH MSi saat Konferensi Pers di Mapolresta, Jumat (13/05/2022).

“Modusnya, dia ini menunjukkan tanda bukti palsu transaksi yang telah diedit oleh pelaku sendiri dari handphonenya. Padahal dia tidak memiliki rekening atau mobile banking, dengan cara itu dia berhasil mengelabui korbannya,” ungkapnya.

Dan dari hasil penyelidikan, kata Ary, pelaku telah beraksi di 15 TKP di wilayah Samarinda.

“Tapi yang kami rilis ini masih wilayah hukum Polsek Samarinda Kota dengan lima TKP, barang buktinya uang tunai Rp2.920.000, kalung emas, liontin emas, cincin emas, anting emas. Dengan total kerugian sekitar Rp39 juta,” terangnya.

Lima TKP wilayah hukum Polsek kota yakni di Jalan Lambung Mangkurat terdapat dua TKP, Jalan Jenderal Sudirman (Pasar Pagi) 1 TKP, dan Jalan Otista (Pasar Sungai Dama) dua TKP.

Untuk wilayah hukum lainnya ada di Polsek Samarinda Ulu, Seberang dan Sungai Pinang.

“Ini TKP untuk wilayah Polsek Kota, kalau TKP lain masih kami kembangkan lagi,” imbuhnya.

Kombes Pol Ary Fadli juga menambahkan, jika hasil kejahatannya tersebut digunakan pelau untuk kehidupan sehari-hari dan judi online.

Saat ditanya terkait berapa lama pelaku tersebut melakukan aksinya, Ary menyebutkan, sudah sekitar dua bulan belakangan terakhir.

“Pengakuannya sekitar dua bulanan ini dan itu dia berpindah-pindah di toko emas di Samarinda,” tandasnya.

Sebelumnya, pelaku diamankan pada Senin (09/05/2022) di Toko Emas Qonita, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, saat akan tukar tambah emas, yang dibeli dari toko emas lain.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP,” ungkap Kapolresta.

(Sumber: Polresta Samarinda)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com