HARIANKALTIM.COM – Asky Rizal Toding, anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, diperiksa Propam Polda Kalimantan Utara setelah insiden dengan mahasiswa GMNI di sekitar Masjid Nurul Mu’minin, dekat Kantor Gubernur, pada 19 Oktober 2026.
Asky telah ditarik dari tugas ajudan dan dikembalikan ke satuan asalnya. Kini ia menjalani penempatan khusus (patsus).
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai pembiayaan ajudan gubernur, termasuk kemungkinan honorarium dari APBD di luar gaji dan tunjangan sebagai anggota Polri.
Hariankaltim.com telah meminta konfirmasi Biro Umum Setda Kaltim, Rabu (21/10/2026), mengenai honorarium, besaran, dasar hukum, dan rekening anggarannya. Hingga naskah ini disusun, belum ada jawaban.
Dari penelusuran media ini, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Biro Umum Setda Kaltim Tahun Anggaran 2025 mencantumkan anggaran penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah sebesar Rp12,43 miliar.
Namun, dokumen tersebut tidak merinci apakah anggaran itu digunakan untuk membayar honorarium ajudan. Belum ada bukti yang memastikan Asky menerima pembayaran dari anggaran tersebut.
Padahal Pemprov Kaltim memiliki Pergub Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Biaya operasional kepala daerah diatur melalui Pergub Nomor 44 Tahun 2016, yang telah diubah, termasuk dengan Pergub Nomor 16 Tahun 2025.
Sementara itu, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri tidak secara eksplisit menyebut honorarium.
Pasal 17 mengatur bahwa anggota Polri yang menjalankan tugas di luar struktur memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERBANDINGAN
Sejumlah daerah memiliki aturan yang mencantumkan nominal honorarium atau tunjangan ajudan.
Di Kabupaten Kutai Timur, Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 mengatur tunjangan khusus ajudan dan pengawal pribadi bupati atau wakil bupati sebesar Rp3 juta per bulan.
Kabupaten Buton, melalui Peraturan Bupati Nomor 1.A Tahun 2022, mencantumkan honorarium ajudan atau pengamanan-tugas pengawalan (PAM-TUP) bupati, wakil bupati, dan ketua DPRD sebesar Rp1 juta per bulan.
Sementara itu, dokumen standar harga Kabupaten Balangan Tahun 2026 mencantumkan honorarium pamwal atau ajudan bupati sebesar Rp8 juta per bulan, ajudan wakil bupati Rp5 juta, dan ajudan sekretaris daerah Rp3,5 juta.
Di Kabupaten Morowali, dokumen standar biaya juga mencantumkan honorarium ajudan bupati, wakil bupati, dan pimpinan DPRD sebesar Rp3 juta per bulan.
Di Sulawesi Tenggara, dokumen yang beredar juga mencantumkan honorarium ajudan, patwal, dan pantup gubernur atau wakil gubernur sebesar Rp3 juta per bulan. (RED)







