HARIANKALTIM.COM – Peringatan Hari Bumi di Kalimantan Timur kembali memakan tumbal. Di tengah retorika perlindungan lingkungan, sebuah lubang maut di konsesi PT Insani Bara Perkasa (IBP) kembali “menjemput” nyawa.
Azka Ardenda Pratama, bocah berusia 9 tahun, menjadi korban ke-52 yang tewas di lubang bekas tambang batubara di Bumi Etam.
Ironisnya, tragedi ini terjadi saat kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud sudah berjalan lebih dari satu tahun.
Janji manis saat serah terima jabatan (Sertijab) Februari 2025 lalu untuk menuntaskan masalah lubang tambang kini dipertanyakan.
Peristiwa memilukan ini bermula pada Senin, 20 April 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun Hariankaltim.com, Azka dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak pukul 16.00 WITA.
Pencarian dilakukan hingga malam hari oleh tim SAR gabungan bersama warga sekitar.
Sekitar pukul 21.00 WITA, suasana di Jalan Sultan Sulaiman, Pelita III, Kelurahan Sambutan pecah seketika.
Jasad Azka ditemukan sudah tidak bernyawa di dasar genangan air yang menganga—sebuah lubang bekas tambang yang dibiarkan tanpa pengamanan.
Penemuan ini hanya berselang dua hari sebelum peringatan Hari Bumi, menjadikannya sebuah ironi yang menyakitkan bagi warga Samarinda.
REKAM JEJAK IBP
Lokasi kejadian dipastikan berada di dalam wilayah konsesi PT IBP. Azka bukan korban pertama di wilayah ini. Data JATAM Kaltim menunjukkan pola yang mengerikan: PT IBP telah mencatatkan 6 nyawa melayang di konsesinya sejak 2012.
“Negara gagal. Perusahaan ini punya 27 lubang menganga di Samarinda dan Kukar, tapi mengapa izinnya masih melenggang?” tegas JATAM dalam pers rilisnya, diterima Hariankaltim.com, Kamis (24/04/2026).
Sesuai Pasal 21 PP No. 78 Tahun 2010, perusahaan wajib melakukan reklamasi maksimal 30 hari setelah aktivitas tambang berakhir.
Namun, realitanya lubang-lubang ini dibiarkan menjadi “danau kematian” tanpa pagar pengaman yang memadai hingga memakan korban jiwa.
Sorotan tajam kini mengarah ke Lamin Etam. Gubernur Rudy Mas’ud yang pada awal menjabat sesumbar menyatakan tidak akan membiarkan kematian di lubang tambang berlarut-larut, kini dituding “pilih diam”.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari Pemprov Kaltim, baik berupa evaluasi menyeluruh maupun sanksi administratif tegas seperti pencabutan izin bagi PT IBP.
“Kami menuntut pertanggungjawaban politik Gubernur. Jangan sampai Hari Bumi hanya jadi seremonial, sementara anak-anak kita terus tenggelam dalam kelalaian oligarki,” tambah perwakilan aktivis lingkungan tersebut.
DOSA EKOLOGIS
Tragedi Azka menjadi potret buram penegakan hukum di Kaltim. Berikut adalah daftar korban di konsesi PT IBP yang seolah terlupakan oleh hukum:
1. Maulana Mahendra (2012)
2. Muhammad Arham (2016)
3. Wilson Mangallag (2016)
4. Natasya Aprilia Dewi (2019)
5. Ahmad Setiawan (2019)
6. Azka Ardenda Pratama (20 April 2026)
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk tidak lagi bermain mata dengan pengusaha tambang. (RED)







