
HARIANKALTIM.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkaitan proses pemblokiran sertifikat tanah.
Temuan di Kantor Pertanahan (Kantah) Samarinda dan Kantah Balikpapan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bernomor : 83/LHP/XVI/06/2022 tertanggal : 10 Juni 2022 yang diteken Penanggungjawab Pemeriksaan, Azwar Fahmi.
Hasil pemeriksaan menyoroti beberapa kekurangan yang dapat berdampak pada keseragaman administrasi dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Pertama, pencatatan blokir dalam keadaan mendesak dilakukan tanpa menyampaikan permohonan pertimbangan kepada Kakanwil BPN.
Kedua, pencatatan blokir internal tidak sesuai dengan format yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
Ketiga, mekanisme pencatatan blokir dan penghapusan catatan blokir pada aplikasi KKP belum sepenuhnya sesuai dengan Tata Cara Blokir dan Sita.
Dampak dari temuan ini adalah ketidakmampuan mencapai keseragaman, standarisasi, dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pencatatan dan penghapusan catatan blokir.
Hal ini berpotensi menghambat kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah dan mencegah hak atas tanah untuk melakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah, meskipun jangka waktu pencatatan blokir telah berakhir.
Beberapa kepala satuan kerja memberikan tanggapan terkait masalah ini.
Kepala Kantah Kota Samarinda menyampaikan bahwa sejak tanggal pencatatan sudah melakukan pemberitahuan kepada pemohon blokir.
Di sisi lain. Kepala Kantah Kota Balikpapan mengungkapkan bahwa blokir tidak otomatis dihapuskan karena khawatir ada upaya hukum lain oleh para pihak yang tidak diketahui kantah.
Terhadap hal ini, BPK menyampaikan rekomendasi kepada Menteri ATR/Kepala BPN agar menyempurnakan mekanisme pencatatan dan penghapusan blokir pada aplikasi KKP sesuai ketentuan.
Selain itu, BPK juga menyarankan seluruh Kakanwil BPN untuk melakukan sosialisasi dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Tata Cara Blokir dan Sita kepada jajaran dan kantor pertanahan di wilayahnya.
Terpisah, Kepala Kanwil BPN Kaltim, Asnaedi saat dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian dan. Penanganan Sengketa Kanwil BPN Kaltim, Zulkhoir menambahkan, pemblokiran memang harus segera dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan sertifikat oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
“Jadi misalnya ada pihak bersengketa, maka harus segera dilakukan blokir, karena kalau pihak Kantah harus bersurat ke Kanwil, akan memakan waktu,” jelasnya.
Pihak Kanwil juga telah mengingatkan kepada Kantah Samarinda dan Kantah Balikpapan agar selalu berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.
“Pada saat pertemuan rapat di sini, kami sudah sampaikan mengenai komitmen kita untuk menindaklanjuti temuan ini dengan bekerja sesuai aturan,” pungkasnya. (ADV)