Personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Kaltim menangkap pelaku illegal logging di PT PHK, Batu Ampar, Kutai Timur dan menyita barang bukti berupa satu buah gergaji mesin serta satu meter kubik kayu.
Menurut keterangan Komandan Batalyon C Pelopor, AKBP Handri Wira Suriyana SIK, pelaku ditangkap petugas Brimob yang sedang melakukan patroli di daerah Batu Ampar pada 19 Januari 2020.
Dari penelusuran di seputaran penemuan kayu, petugas menemukan tumpukan kayu jenis ulin.
“Kayu yang disita tersebut baru saja ditebang. Selanjutnya barang bukti berupa kayu dan gergaji mesin langsung dibawa ke Polres Kutai Timur sebagai barang bukti,” tutupnya.