Bukan Sekadar Kempes, Fakta Teknis Pencabutan Pentil Bikin Mekanik Geleng-Geleng

Bukan Sekadar Kempes, Fakta Teknis Pencabutan Pentil Bikin Mekanik Geleng-Geleng

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM — Pencabutan pentil ban kendaraan yang selama ini dianggap sebagai sanksi ringan bagi pelanggar parkir ternyata menyimpan risiko teknis yang jauh lebih besar.

Para mekanik profesional mengungkapkan bahwa tindakan tersebut bukan hanya membuat ban kempes, tetapi juga berpotensi merusak komponen ban dan velg secara permanen.

Dari penelusuran Hariankaltim.com terhadap panduan teknis internasional seperti ParkTool, ENVE, dan TheLugNutGuru, pencabutan pentil menyebabkan tekanan ban turun drastis ke titik nol hanya dalam beberapa detik.

Pada ban tubeless—jenis yang digunakan hampir seluruh mobil—hilangnya tekanan mendadak dapat membuat bead atau bibir ban terlepas dari velg.

“Kalau bead sudah turun, ban tidak bisa diisi angin lagi pakai pompa biasa,” jelas salah satu mekanik ban, menegaskan temuan serupa dalam dokumen ParkTool.

Untuk memasang kembali bead, diperlukan kompresor bertekanan tinggi. Dalam kondisi tertentu, ban bahkan harus dilepas dan dipasang ulang seluruhnya.

Risiko tidak berhenti di situ. Valve stem, rumah tempat pentil dipasang, dapat rusak jika pentil dicabut tanpa alat khusus.

Ulir yang aus atau tergores akan menyebabkan kebocoran permanen meskipun pentil dipasang kembali.

“Itu kerusakan yang tidak kelihatan langsung, tapi baru terasa saat ban mulai sering berkurang angin,” ujar mekanik lainnya.

Kerusakan paling parah terjadi ketika kendaraan dipaksa bergerak dalam kondisi ban kempes. Hilangnya bantalan udara membuat velg langsung menekan sidewall ban.

Akibatnya, sidewall bisa sobek, bead terjepit, hingga velg penyok. Kondisi ini disebut oleh produsen velg ENVE sebagai high-risk damage.

REGULASI
Dari sisi regulasi, Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2015 memang memberi kewenangan kepada petugas untuk melakukan pencabutan pentil sebagai bagian dari penindakan parkir liar.

Namun aturan tersebut tidak mengatur standar teknis, prosedur keamanan, atau mitigasi kerusakan yang mungkin muncul pada kendaraan warga.

Hal inilah yang memunculkan pertanyaan di lapangan: meskipun sah secara hukum, apakah tindakan pencabutan pentil aman dan proporsional dari sisi teknis?

Di tengah maraknya penertiban parkir dengan metode ini, suara para mekanik memberi peringatan keras: pencabutan pentil bukan sekadar membuat ban kempes.

Kerusakan yang ditimbulkannya bisa jauh lebih besar daripada pelanggaran parkir itu sendiri. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com