HARIANKALTIM.COM – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan di UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan resmi menahan keduanya, beberapa hari lalu, setelah hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
Kedua tersangka berinisial SW dan MK. Mereka diduga menyelewengkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang disalurkan untuk proyek peningkatan kapasitas struktur jalan di lingkungan Asrama Haji Balikpapan tahun anggaran 2022.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Balikpapan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Dari penelusuran Hariankaltim.com, Jumat (17/10/2025), berdasarkan data resmi LPSE Kementerian Agama, proyek dimaksud adalah Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Embarkasi Haji Kota Balikpapan dengan kode tender 18597170.
Proyek tersebut memiliki nilai pagu Rp3,56 miliar dan dimenangkan oleh CV Silla Jaya asal Samarinda dengan kontrak senilai Rp2,78 miliar.
Proyek ini tercatat dilaksanakan oleh UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan di bawah Kementerian Agama, berlokasi di Jalan Mulawarman No 60, Manggar, Balikpapan.
Dana proyek tersebut diketahui berasal dari hibah Pemprov Kaltim senilai Rp7,9 miliar, yang diberikan kepada Kemenag melalui UPT Asrama Haji Balikpapan pada APBD Perubahan 2022.
Bantuan itu awalnya ditujukan untuk meningkatkan sarana prasarana pelayanan jamaah haji, termasuk fasilitas jalan dan kendaraan operasional.
Namun, sebagian dana tersebut justru diduga disalahgunakan dalam proyek jalan yang kini tengah disidik kejaksaan.
Jika terbukti bersalah, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (RED)







