Eks Wamenaker Noel Ajukan Tahanan Rumah seperti Yaqut, Publik Bandingkan dengan Rita

Eks Wamenaker Noel Ajukan Tahanan Rumah seperti Yaqut, Publik Bandingkan dengan Rita

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM — Keluarga eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, berencana mengajukan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah. Pengajuan disiapkan tim penasihat hukum dan dijadwalkan setelah libur Idulfitri, sekitar 30 Maret 2026.

Penasihat hukum Noel, Aziz Yanuar, menyebut langkah tersebut dilakukan atas permintaan keluarga. Permohonan akan diajukan secara resmi kepada penyidik.

Rencana itu mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Pengalihan dilakukan atas permintaan keluarga dan telah dikabulkan penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan setiap tahanan memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan serupa. Namun, keputusan tetap berada pada kewenangan penyidik.

“Permohonan bisa disampaikan, selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik,” ujarnya dalam keterangan resmi.

KPK menyebut penilaian dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Status penahanan juga dapat berubah sesuai perkembangan perkara.

Di media sosial, warganet mulai membandingkan rencana pengajuan Noel dengan kasus Rita Widyasari. Nama mantan Bupati Kutai Kartanegara itu kembali disinggung dalam diskusi publik terkait pengalihan penahanan.

Perbandingan tersebut muncul bersamaan dengan pernyataan KPK bahwa setiap tahanan memiliki hak mengajukan pengalihan status penahanan. Hingga kini, belum ada informasi mengenai pengajuan serupa dari pihak terkait lainnya.

KPK menegaskan mekanisme pengalihan penahanan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan diputuskan berdasarkan hasil telaah penyidik. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com