HARIANKALTIM.COM – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan mutilasi yang sempat viral dan menggegerkan masyarakat di wilayah Sempaja Utara.
Melalui konferensi pers yang digelar pada Minggu (22/03/2026), pihak kepolisian membeberkan detail tragis di balik aksi keji tersebut.
Polisi juga memastikan dua tersangka terancam hukuman berat, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan kedua pelaku berinisial J (52) dan R (56) kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban S (35).
“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tegas Hendri dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda.
Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak Januari 2026.
Kedua pelaku bahkan melakukan survei lokasi sebelum mengeksekusi korban.
Korban disebut dihabisi dalam kondisi tidak berdaya. Setelah itu, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan memutilasi tubuh korban dan membuangnya di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Sempaja Utara.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, beberapa handphone, karung, parang, palu besi, kayu, serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi sakit hati. Namun, polisi masih terus mendalami kemungkinan motif lain serta keterlibatan pihak tambahan dalam kasus tersebut.
Kapolresta menegaskan, pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan hingga tuntas.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas sesuai aturan,” pungkasnya. (RED)







