HARIANKALTIM.COM — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada dua terdakwa, Suwono Widiyanto dan H. Mukhtar, dalam perkara korupsi proyek pengembangan Asrama Haji Embarkasi Balikpapan.
Dalam perkara ini, Suwono Widiyanto bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2022. Sementara itu, H. Mukhtar menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Balikpapan.
Keduanya juga dikenai denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada 17 Maret 2026.
Vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 2 tahun serta denda dengan subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berupa penyalahgunaan kewenangan dalam proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2022.
Majelis hakim tidak membuktikan dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini berkaitan dengan kegiatan peningkatan kapasitas struktur jalan serta pengadaan dan pemasangan bedlift di lingkungan Asrama Haji Embarkasi Balikpapan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.509.018.931,84.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan lebih dari 20 saksi. Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan para terdakwa tetap ditahan.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (RED)







