Kejati Kaltim Benarkan Proyek Revitalisasi Pasar Pagi Masuk Penyelidikan

Kejati Kaltim Benarkan Proyek Revitalisasi Pasar Pagi Masuk Penyelidikan

HARIANKALTIM.COM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memastikan laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Pagi Samarinda telah masuk tahap penyelidikan.

Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, saat dikonfirmasi HarianKaltim.com, Selasa (08/09/2026).

“Betul itu,” kata Toni ketika ditanya mengenai penanganan laporan tersebut.

Menurut Toni, perkara itu ditangani bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Saat ini, penyelidik melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata-pulbaket).

Sebelumnya, dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kejati Kaltim melalui keterangannya yang diberitakan sejumlah media menyebut laporan pengaduan terkait proyek tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Dalam persidangan itu, Kasi Dalops Pidsus Kejati Kaltim, Sudarto, menyebut peningkatan tersebut berdasarkan Nota Dinas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Nomor ND-277/Q.4.5/F0.2/09/2025 tertanggal 12 September 2025.

Dalam hukum acara pidana, penyelidikan merupakan tahap untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Toni mengatakan proses penyelidikan berjalan sampai ditemukan perbuatan yang dapat ditindaklanjuti berdasarkan hasil penyelidikan.

Saat ditanya apakah sudah ada pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, Toni mengaku belum menerima informasi mengenai hal tersebut.

TIGA KALI ADDENDUM
Pasar Pagi hasil revitalisasi dirancang memiliki 2.588 unit kios atau ruko dalam bangunan tujuh lantai. Fasilitas parkirnya diproyeksikan menampung 709 sepeda motor dan 105 mobil.

Proyek revitalisasi tersebut dikerjakan secara bertahap. Tahap pertama sebelumnya disebut bernilai sekitar Rp290 miliar, yang mencakup pembangunan struktur utama dan bagian utama bangunan pasar.

Selanjutnya, Pemkot Samarinda mengalokasikan paket pekerjaan lanjutan rehabilitasi Pasar Pagi pada 2025 dengan pagu sekaligus nilai kontrak Rp148,504 miliar.

Paket tersebut dikerjakan PT Raka Utama dengan masa kontrak 240 hari kalender, mulai 21 Februari hingga 18 Oktober 2025.

Dalam dashboard proyek strategis Pemkot Samarinda, realisasi fisik dan keuangan paket tersebut tercatat 100 persen.

Pekerjaan tahap pertama disebut mengalami tiga kali addendum. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, perubahan kontrak tersebut antara lain berkaitan dengan luasan lahan dan aliran sungai. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com