Begini Akal-akalan Oknum Taman Budaya Kaltim Mengatur Uang dari Penyewa Gedung

Begini Akal-akalan Oknum Taman Budaya Kaltim Mengatur Uang dari Penyewa Gedung

HARIANKALTIM.COM — Cara pengelolaan uang sewa gedung Taman Budaya terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai Triwulan III 2025 pada Pemprov Kaltim dan instansi terkait.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan penyewa membayar uang sewa secara tunai sesuai nominal yang tercantum dalam kuitansi.

Setelah penyewa membayar tunai sesuai kuitansi, bendahara menyetor penerimaan ke Kasda melalui QRIS. Namun, nominal yang disetor hanya sebesar tarif sesuai perda.

Untuk Gedung Workshop, tarif resmi ditetapkan Rp4 juta per ruang per hari, sedangkan Gedung Wadah Behimung Rp2 juta per ruang per hari.

BPK menemukan pembayaran penyewa untuk Workshop mencapai Rp5 juta hingga Rp9,8 juta, sementara Wadah Behimung Rp3,5 juta hingga Rp8,8 juta per ruang per hari.

BPK mencatat nilai pembayaran yang lebih tinggi itu ditentukan oleh Plt Kepala UPTD Taman Budaya dan Bendahara Penerimaan Pembantu.

BPK mencatat total pungutan sewa kedua gedung mencapai Rp458,1 juta. Dari jumlah tersebut, Rp202 juta disetor ke Kasda, sedangkan Rp256,1 juta disebut digunakan langsung antara lain untuk THR dan insentif.

Dalam LHP, BPK juga menyebut “potensi penyalahgunaan kelebihan pungutan retribusi yang tidak melalui mekanisme APBD.”

Hariankaltim.com telah meminta konfirmasi kepada Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin mengenai temuan BPK di Taman Budaya, namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com