Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan calon Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada 2020.
Rekomendasi tersebut diputuskan pada Rabu (11/11/2020), berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian laporan pelanggaran yang masuk kepada Bawaslu.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo membenarkan hal itu.
Menurutnya, keputusan rekomendasi sudah berdasarkan kajian Bawaslu.
“Iya (ada rekomendasi pembatalan). Terkit pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang telah diubah tedakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020,” ujar Ratna ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
“Itu terkait penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan paslon. Sehingga kita rekomendasikan dibatalkan sebagai calon di Pilkada 2020,” jelas Ratna.
Dikutip dari lembaran hasil kajian Bawaslu, Edi Damansyah terbukti melakukan pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Bawaslu pusat merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui KPU RI untuk membatalkan calon bupati Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah sebagaimana Ketentuan pasal 71 ayat 5 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Sebagaimana diketahui, Edi Damansyah merupakan calon petahana di Pilkada Kutai Kartanegara.
Edi yang masih menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara berpasangan dengan Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati.
Pasangan Edi-Rendi merupakan satu-satujya calon yang memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada Kutai Kartanegara.
Sedianya, mereka akan melawan kotak kosong pada 9 Desember mendatang.
DILAPORKAN RELAWAN
Sebelumnya, Relawan Kolom Kosong melaporkan perbuatan petahana yang juga merupakan calon tunggal Pilkada Kukar tersebut ke Bawaslu Kutai Kartanegara dan Kalimantan Timur terkait dugaan memanfaatkan kewenangan dan program pemerintah untuk kepentingan politiknya.
Namun, laporan itu ditolak dengan alasan yang tidak logis.
Kemudian, Relawan Kolom Kosong meneruskan laporan tersebut ke Bawaslu RI.
Lalu oleh Bawaslu RI, laporan tersebut di terima dan dinyatakan terbukti dan karenanya Edi Damansyah dinyatakan di diskualifikasi.
Maulana dari Relawan Kolom Kosong menegaskan, sikap Bawaslu RI tersebut menunjukkan bukti nyata, bahwa Bawaslu RI adalah garda terdepan penegakan keadilan pemilu.
“Bawaslu RI juga telah menjawab perjuangan rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara dengan jawaban kebenaran dan keadilan, dan melalui sikap Bawaslu RI tersebut, melalui sarana ini, kami rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara mengangkat topi kepada Bawaslu RI,” tegasnya, Kamis (12/11), sebagaimana dikutip dari monologis.id.