HARIANKALTIM.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Arus Bawah (LSM SAB) kembali mengungkap dugaan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara di kawasan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Laporan yang melibatkan dua perusahaan, PT Globalindo Inti Energi dan PT Sekumpul Putra Cahaya (SPC), telah dikirimkan ke Kapolri untuk ditindaklanjuti.
Di kawasan yang menjadi titik strategis bagi infrastruktur Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS), serta lahan Kelompok Tani Gotong Royong, aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak lahan produktif, tetapi juga membahayakan aset vital negara.
Tanah yang mestinya dilindungi dari eksploitasi tanpa izin kini telah dijarah oleh alat berat, termasuk dump truck dan ekskavator, yang digunakan untuk menambang batu bara di kawasan tersebut.
Hasil tambang yang diproduksi dari kegiatan ilegal ini diketahui didistribusikan kepada PT Globalindo Inti Energi, yang dimiliki oleh keluarga taipan Tjahyadikarta, yang dikenal dengan julukan salah satu dari 9 ‘naga’ Indonesia.
PT Globalindo sendiri memiliki konsesi lahan batu bara seluas 3.300 hektar di Muara Jawa, yang sudah beroperasi sejak tahun 2011.
“Ini jelas tindakan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Tanah negara tidak boleh dijarah untuk keuntungan pribadi. Kami sudah laporkan ke Kapolri,” ungkap Ketua Umum LSM SAB, Sandri Armand, kepada media ini, Jumat (07/02/2025).
Ketika dikonfirmasi, H Jumawal, Humas PT Sekumpul Putra Cahaya, mengakui bahwa sebagian lahan yang ditambang perusahaannya merupakan milik Pertamina.
Namun, ia menegaskan bahwa PT Sekumpul hanya berfungsi sebagai kontraktor, dan izin operasional sepenuhnya berada di tangan PT Globalindo.
Sementara itu, laporan yang dikirimkan oleh LSM SAB ke Kapolri menuntut penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan PT Globalindo dalam transaksi batu bara ilegal ini.
Sejak pertama kali dilaporkan, aktivitas ini telah berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya penegakan hukum yang jelas, meski kerusakan yang ditimbulkan sudah sangat merugikan lingkungan dan perekonomian negara.
Selain merusak lahan pertanian karet milik warga, tambang ilegal ini juga berdampak pada infrastruktur penting yang dimiliki Pertamina, seperti pipa dan sumur minyak.
LSM SAB juga mencatat kerugian ekonomi negara yang ditimbulkan akibat penghindaran pajak serta pelanggaran izin pertambangan yang terus dibiarkan tanpa tindakan tegas.
Tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini sangat diharapkan, mengingat skala kerusakan yang ditimbulkan dan dampaknya yang begitu besar bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.
Ke depan, diharapkan pemerintah akan segera menindaklanjuti laporan tersebut demi mencegah terulangnya eksploitasi serupa di daerah lainnya. (TIM)







