HARIANKALTIM.COM, SANGATTA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperketat pengawasan terhadap praktik komersialisasi di lingkungan sekolah. Melalui surat edaran resmi, Disdikbud melarang seluruh sekolah negeri menjual seragam maupun buku pelajaran kepada siswa, baik secara langsung maupun melalui koperasi sekolah.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjaga integritas layanan pendidikan publik dan menghindari praktik yang membebani orang tua siswa.
“Sudah kami edarkan secara resmi. Sekolah dan koperasi sekolah tidak boleh menjual seragam atau buku kepada murid,” ungkapnya.
Mulyono menjelaskan, pengawasan dijalankan melalui kanal pengaduan publik di PPID Dinas Pendidikan serta nomor pengaduan pribadi pejabat dinas. Semua laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara cepat.
“Kalau ada pelanggaran, laporkan saja langsung. Kami tidak akan biarkan hal itu berulang,” katanya.
Kebijakan ini juga menegaskan bahwa kebutuhan dasar siswa telah ditanggung pemerintah melalui program seragam gratis dan bantuan pendidikan. Menurut Mulyono, tidak ada alasan bagi sekolah memungut biaya tambahan di luar ketentuan.
Disdikbud berharap langkah ini menjadi titik awal perubahan dalam tata kelola pendidikan daerah agar lebih transparan.
“Kami ingin memastikan sekolah hanya berfungsi sebagai tempat belajar, bukan tempat berjualan,” ucao Mulyono.
Ia menegaskan, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga integritas kebijakan pendidikan. “Kalau ada yang melanggar, jangan diam. Laporkan, dan kami akan tindak tegas,” tandas Mulyono. (ADV/Diskominfo Kutim/Jen)








