banner 728x90

DPMPD – Polnes MoU Kerjasama Bidang Tridarma Perguruan Tinggi

DPMPD - Polnes MoU Kerjasama Bidang Tridarma Perguruan Tinggi

HARIANKALTIM.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim dan Politeknik Negeri (Polnes) Samarinda melakukan penandatanganan MoU kerjasama Bidang Tridarma Perguruan Tinggi. Penandatanganan MoU dilakukan Kepala DPMPD Kaltim melalui Sekretaris Eka Kurniati dengan Plt Direktur Polnes Samarinda Budi Nugroho, di Ruang Kepala DPMPD Kaltim, Senin (19/09/2022).

Eka didampingi Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat, SDA, dan Teknologi Tepat Guna Elvis, Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Sri Wartini, serta Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, dan Perencana Ahli Muda. “Sesuai draf kesepakatan kerjasama kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama institusi dalam bidang Pendidikan/Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,” ujar Eka Kurniatia.

Maksud dan tujuannya untuk mewujudkan kepentingan bersama dalam meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan serta untuk lebih mengoptimalkan dan mengembangkan Tridarma Perguruan Tinggi di wilayah Kalimantan Timur

Tujuannya secara bersama memanfaatkan segala sumber yang dimiliki para pihak dalam rangka akselarasi visi dan misi kedua belah pihak, meningkatkan kebersamaan dalam menyelesaikan permasalahan Desa, meningkatkan akselerasi ilmu dan teknologi, dan pemberdayaan sumber daya dan potensi Desa dalam berbagai bidang.

Ruang lingkup kerjasama meliputi peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia / masyarakat Desa berbasis kewirausahaan dan teknologi, pengembangan inovasi pertanian berbasis digital, kerja sama dalam bentuk bantuan pakar/ahli dan penelitian yang berkelanjutan, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

“Jadi kerjasama ini nanti tidak sebatas pelaksanaan kegiatan pelatihan yang ada di bidang IV, tapi secara luas lingkup DPMPD Kaltim. Bidang lain juga bisa bekerjasama sesuai dengan pelaksanaan kinerja bidang tugas masing-masing,”katanya.

Budi Nugroho mengatakn MoU perlu segara ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama (PKs). Targetnya 30 hari setelah MoU harus sudah PKs sebagai dasar pelaksanaan kerjasama kedua belah pihak. “Utamanya kegiatan kerjasama yang bersumber dari APBD-Perubahan tahun ini dan kegiatan lainnya hingga empat tahun ke depan,” katanya. (*/MH/ADV/DISKOMINFO)

 

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com