Efisiensi Anggaran Tidak Berlaku pada Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kutim

Efisiensi Anggaran Tidak Berlaku pada Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kutim

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM, SANGATTA — Kebijakan efisiensi fiskal yang diberlakukan secara nasional mendorong banyak pemerintah daerah melakukan penyesuaian belanja. Namun, Kutai Timur (Kutim) mengambil posisi berbeda dalam pelayanan perlindungan perempuan dan anak dengan mengecualikannya dari kategori anggaran yang dapat dikurangi. Sikap ini menjadi bagian dari pendekatan kebijakan publik yang menempatkan perlindungan kelompok rentan sebagai prioritas struktural.

Kepala Dinas P3A Kutim, Idam Cholid, menjelaskan bahwa kewajiban moral pemerintah tidak dapat dikompromikan hanya karena pengetatan belanja.

“Dalam kasus perempuan dan anak, terutama yang masuk pendampingan kepolisian, kita tidak bisa sekadar mengatakan anggaran terbatas. Dari perspektif korban, pemerintah adalah satu-satunya institusi yang mereka harapkan hadir tanpa syarat. Itulah sebabnya layanan ini tidak boleh dikurangi,” paparnya.

Idam menunjukkan bahwa dinamika kasus di lapangan menuntut respons cepat, bukan administratif. Ia menegaskan bahwa seluruh pengurangan anggaran dipusatkan pada kegiatan penunjang yang tidak berpengaruh pada variabel pelayanan publik, seperti perjalanan dinas atau kegiatan seremonial.

“Kami harus menunjukkan bahwa efisiensi tetap memungkinkan tanpa mengganggu indikator kinerja yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Dengan cara itu, beban fiskal dapat dikendalikan tanpa menciptakan kekosongan layanan,” katanya.

Menurutnya, masyarakat tidak bisa menjadi pihak yang menanggung konsekuensi administratif dari pemangkasan anggaran.

“Jika layanan berhenti, publik akan melihat itu sebagai bentuk ketidakhadiran negara. Padahal perlindungan perempuan dan anak merupakan salah satu parameter legitimasi pemerintah,” ujarnya.

DP3A Kutim kini melakukan penataan internal agar penyesuaian fiskal dapat dijalankan tanpa menimbulkan gangguan layanan. Langkah ini menjadi bukti bahwa kebijakan efisiensi tidak otomatis berarti pemotongan layanan sosial, tetapi penataan ulang prioritas berbasis kebutuhan publik.

“Efisiensi itu urusan internal. Yang penting, layanan inti tetap berjalan,” tutup Idam. (ADV/Diskominfo Kutim/Jen).

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com