Evaluasi dan Sosialisasi Pendataan Penandaan Ternak

Evaluasi dan Sosialisasi Pendataan Penandaan Ternak

HARIANKALTIM.COM – Kegiatan Evaluasi SIKOMANDAN tahun 2022 merupakan salah satu upaya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan keguatan SIKOMANDAN dalam rangka mengevaluasi proses kerja dan Kinerja kegiatan SIKOMANDAN di Kaltim.

Kegiatan Evaluasi SIKOMANDAN dirangkaikan dengan kegiatan Sosialisasi Penandaan dan Pendataan Ternak sebagai tindak lanjut dari Kepmentan RI No. 559/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Penandaan dan Pendataan Hewan dalam rangka Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan vaksinasi terhadap hewan.

Acara Evaluasi Sikomandan dan Sosialisasi Penandaan dan Pendataan Ternak Se-Kaltim dibuka secara resmi oleh Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim Munawwar ST MSi, dihadiri oleh Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI yang diwakili Dr M Imron SPt MSi, Tim TGUP3 Kaltim, BPTP Kaltim, penanggung jawab Sikomandan, rekorder dan petugas penandaan dan pendataan di kabupaten/kota.

Capaian realisasi Kegiatan SIKOMANDAN saat ini masih belum mencapai target yang diinginkan sampai dengan 16 Agustus 2022 berdasarkan laporan ISIKHNAS capaian pelaksanaan kegiatan SIKOMANDAN rata-rata capaian realisasi masih dibawah 60 persen sehingga masih perlu ditingkatkan oleh masing-masing kabupaten/kota.

Dapat dimaklumi rendahnya capaian realisasi ini sangat dipengaruhi oleh situasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang mewabah saat ini di Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, dilaksanakan acara pertemuan Evaluasi SIKOMANDAN dan Sosialisasi Pendataan dan Penandaan Ternak se-Kaltim Tahun 2022 bertempat di Hotel Grand Tjokro Balikpapan pada 18- 20 Agustus 2022.

Untuk itu pelaksanaan kegiatan Evaluasi Sikomandan dan Sosialisasi Pendataan dan Penandaan Ternak ini dilaksanakan selain untuk mengevaluasi capaian kegiatan SIKOMANDAN di Semester ke II juga memberikan pembekalan TOT kepada petugas Rekorder, Vaksinator dan Petugas Penandaan dan Pendataan Ternak yang telah diusulkan oleh kabupaten/kota, sehingga dalam pelaksanaannya nanti berjalan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar penandaan dan pendataan hewan sebagaimana yang telah ditetapkan. (MH/ADV/DISKOMINFO)